
Apakah OSS itu?
OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Saat ini, perizinan di Indonesia harus diurus dan diterbitkan melalui sistem OSS.
Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.
Hal penting dalam OSS diantaranya adalah :
- 1. Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
- 2. Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
- 3. Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan
- 4. Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tampilan OSS Versi 1.0 dan 1.1
Cara Akses OSS?
Sebelum dapat mengakses sistem OSS dilakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS :
- 1. NIK
- 2. NPWP
- 3. Alamat email
- 4. Memiliki usaha, baik usaha perorangan maupun badan usaha;
Melakukan pendaftaran. Para pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian email dan informasi lainnya, konfirmasi pendaftaran dikirimkan ke email.
Melakukan aktivasi. Konfirmasi aktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses OSS.
Masalah di OSS Versi 1.0 dan 1.1
Kehadiran OSS tentu saja memberikan banyak kemudahan, tapi pada praktiknya OSS versi 1.0 & 1.1 masih memiliki kekurangan.
Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah pada jenis pelaku usaha yang kebingungan menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Karena pra OSS pelaku usaha bebas mengisi bidang usaha apa yang dijalankan. Akan tetapi di OSS harus sesuai dengan KBLI 2017.
Bahwa dengan adanya OSS versi 1.0 & 1.1 memaksa para pelaku usaha untuk mendaftarkan bidang usaha sesuai dengan format KBLI 2017. Sedangkan tidak semua bidang usaha terangkum di dalam KBLI 2017, contoh untuk usaha konten kreatif.
Hal lainnya adalah semua pelaku usaha “dipaksa” melakukan perubahan anggaran dasar di Notaris sehingga ada extra cost bagi pelaku usaha.
Fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana, sedangkan tidak semua daerah di Indonesia terdapat DPMPTSP.
Hal lainnya adalah format pengisian legalitas yang menggunakan format PT sudah terkoneksi dengan data dari Dirjen AHU sehingga tinggal dilakukan tarik data. Akan tetapi untuk pengisian badan usaha lainnya harus dilakukan dengan manual.
Tampilan OSS RBA
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui halaman oss.go.id.
Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha dan pemenuhan komitmen atas Izin Usaha melalui OSS versi 1.1 hingga tanggal 25 Juni 2021. Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Juni 2021 akan diproses berdasarkan OSS RBA.
Dalam kajian kami ada hal penting yang dapat diketahui dalam sistem OSS RBA, yaitu:
Kategori Pelaku Usaha
Terdapat 2 (dua) macam kategori pelaku usaha, yaitu UKM dan non-UKM. Pembagian kategori ini kemudian di lagi berdasarkan skala usaha dibawah ini.
Skala Usaha
Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.
Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini.
Tingkat Risiko
Terdapat 4 (empat) jenis tingkat risiko yaitu Risiko Rendah (R), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).
Dengan dipahaminya parameter;
- 1. Kategori Pelaku Usaha
- 2. Skala Usaha
- 3. Pengetahuan KBLI 2020
- 4. Tingkat Risiko
Maka tidak susah bagi kita untuk memahami sistem OSS RBA.
Justru yang menjadi tantangan adalah bagaimana pengaturan komitmen prasarana dari masing-masing Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Contoh: Saya ingin membuka usaha pabrik sepatur diatas lahan 1.000m2 di Kecamatan X di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Lahan tersebut ingin saya jadikan pabrik sepatu. Maka saya harus mengurus izin kemana saja? Apakah cukup mengurus di OSS RBA saja? Apakah sistem OSS RBA dapat memberikan jawaban atas usaha pabrik sepatu saya?
Usaha Mikro Kecil (UMK) vs Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)
OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu, UMK dan Non UMK
A.Usaha Mikro Kecil (UMK)
Kategori UMK
Berikut ini adalah kriteria usaha UMK:
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha, yang meliputi :
- – Perserikatan atau persekutuan
- – Yayasan
- – Perseroan Terbatas (PT)
- – Persekutuan Komanditer (CV)
- – Badan Hukum lainnya
- – Persekutuan Firma
- – Persekutuan Perdata
- – Koperasi
- – Perusahaan Umum
Skala Usaha UMK
Skala UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Mikro | Usaha Kecil |
– Usaha WNI (perorangan / badan usaha)
– Modal dari 0 sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan |
– Usaha WNI (perorangan / badan usaha)
– diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) |
Tingkat Risiko UMK
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Per tanggal 2 Agustus 2021, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI tahun 2020
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Rendah (R) | Menengah Rendah (MR) | Menengah Tinggi (MT) | Tinggi (T) |
– Nomor Induk Berusaha (NIB) | – Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri |
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah |
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah – Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
B. Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)
Kategori Non UMK
Berikut ini adalah kriteria usaha Non UMK:
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha, yang meliputi :
- – Perserikatan atau persekutuan
- – Yayasan
- – Perseroan Terbatas (PT)
- – Persekutuan Komanditer (CV)
- – Badan Hukum lainnya
- – Persekutuan Firma
- – Persekutuan Perdata
- – Koperasi
- – Perusahaan Umum
3. Kantor Perwakilan
- – KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
- – KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
- – KP3A
- – KP3A – PMSE
- – BUJKA
4. Badan Usaha Luar Negeri
- – Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
- – Pedagang Berjangka Asing)
- – PSE Asing
- – Bentuk Usaha Tetap
Skala Usaha Non UMK
Skala usaha Non UMK adalah berdasarkan nilai modal dan unsur kepemilikan asing. Berikut ini adalah tabel skala usaha Non UMK
Menengah | Besar | Kantor Perwakilan | BULN |
– Usaha WNI (perorangan / badan usaha)
– Modal > Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) – Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan |
– Usaha WNI, badan usaha PMA / PMDN
– Modal > Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan |
– Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. | – Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
Tingkat Risiko Non UMK
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Yang pertama harus diketahui dari risiko adalah penentuan KBLI bidang usaha.
Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020
Setelah diketahui KBLI yang dipilih, maka bisa diketahui jenis risiko beserta perizinan yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Rendah (R) | Menengah Rendah (MR) | Menengah Tinggi (MT) | Tinggi (T) |
– Nomor Induk Berusaha (NIB) | – Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri |
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah |
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah – Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
Penjelasan Jenis Risiko
OSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh.
Pertama kamu harus mengetahui kode bidang usaha yang dijalankan, kemudian disesuaikan dengan kode 5 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Update: Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Risiko Rendah | Risiko Menengah Rendah | Risiko Menengah Tinggi | Risiko Tinggi |
– NIB | – NIB
– Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri |
– NIB
– Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah |
– NIB
– Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah – Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |