Sobat QueeTrust pernah dengar gak sih kalo ada brand terkenal yang harus tutup karena mereknya didaftar atas nama pihak lain?
Sedih banget kan kalo kita udah bangun suatu brand tapi akhirnya harus re-branding atau bahkan tutup hanya karena merek yang kita gunakan milik orang lain atau sudah didaftarkan pihak lain.
Oleh karena itu kali ini QueeTrust akan memberikan penjelasan kenapa pentingnya kamu mendaftarkan merek jangan sampe diambil pihak lain.
Memiliki brand dengan nama bagus dan kepemilikan lebih lama bukan menjadi penentu kalau merek yang kamu gunakan hanya milik kamu seorang. Karena selagi merek kamu belum terdaftar legalitasnya berarti merek yang kamu pakai masih bisa digunakan oleh pihak lain.
Sama halnya didalam pendaftaran suatu Brand (Merek), penentuan awal siapa pihak yang lebih dulu mendaftar Merek adalah pihak yang diuntungkan karena sebagai pihak yang diberikan perlindungan lebih dulu secara hukum, sistem ini yang disebut FIRST TO FILE.
Karena adanya sistem FIRST TO FILE tersebut, penilaian perlindungan hukum dalam pendaftaran Merek tidak dilihat dari Merek mana yang lebih lama digunakan oleh suatu pihak, melainkan Merek mana yang lebih dulu didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebelum kamu memutuskan untuk mendaftarkan merek, alangkah lebih baik jika kamu mengecek terlebih dahulu apakah merek yang ingin kamu daftarkan sudah ada yang punya atau belum melalui :
Apa Keuntungan Mendaftarkan Merek?
- Memperoleh Hak Eksklusif atas merek dagang/jasa
- Dapat melarang bisnis lain untuk beroperasi dengan mengggunakan merek yang sama
- Memberikan kepastian dan keamanan kepada merek dagang/jasa
Dengan mendaftarkan merek, menjadikan merek yang kamu pakai hanya milik kamu seorang, karena
untuk bisnis yang aman #BisnisHarusLegaI