Perbedaan CV dan PT Yang Wajib Kalian Ketahui

Di Republik Indonesia, terdapat aneka bentuk badan usaha yang diakui dan tiap badan usaha mempunyai perbedaan masing-masing, tetapi yang paling banyak dikenal luas oleh masyarakat yaitu Persereoan Komanditer/ Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT)

Selain dari namanya yang berbeda CV dulunya adalah pengembangan dari Firma, Jika di Firma hanya terdiri sekutu yang aktif, di CV juga terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal untuk usaha.

Jika CV hampir sama dengan Firma, maka CV justru tidak sama dengan Persereoan Terbatas, di PT anda sebagai pemilik modal hanya mempunyai kuasa atas saham-saham yang anda setorkan. Dan besarnya modal yang anda masukan untuk perusahaan tersebut menentukan saham kepemilikan anda di perusahaan tersebut.

Untuk anda yang akan mendirikan badan usaha, maka mencari informasi tentang perbedaan CV dan PT sangatlah penting karena bukan hanya di sesuaikan dengan jenis usaha anda tetapi juga terdapat banyak perbedaan, Berikut ini perbedaan antara kedua badan usaha tersebut.

Pengertian CV dan PT 

Wajib bagi anda untuk mengetahui terlebih dahulu perbedaan dari apa CV dan PT :

  • Commanditaire Vennotschap (CV): Adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari 2 orang atau lebih, dimana 1 orang berperan sebagai sekutu pasif ( Pemberi modal ) dan 1 orang lagi berperan sebagai sekutu aktif ( Pelaksana usaha )
  • Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.

Sebuah badan usaha yang berlandaskan hukum dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang di milikinya. Di Persereoan Terbatas terdapat 2 bagian penting yaitu Komisaris dan Direktur

Apabila diihat dari pengertian diatas, maka perbedaan paling dasar dari kedua bentuk badan usaha diatas adalah bentuknya di mata hukum. Selain itu akan kami sajikan untuk anda perbedaan CV dan PT dalam bentuk tabel di bawah ini.

Perbedaan CV PT
Nama Bebas ( Boleh sama walupun 1 Daerah ) Sesuai aturan tidak boleh sama antar 1 PT
Bentuk Tidak berpayung hukum Berbadan hukum
Dasar Hukum Tidak Mempunyai dasar hukum Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Pendiri Hanya WNI ( Warga Negara Indonesia ) WNI dan WNA ( Untuk WNA bisa PMA )
Saham Tidak Ada Adanya kepemilikan saham
Biaya Pendirian Lebih Murah Lebih Mahal tergantung modal yang di setorkan
Pengurus Pasero Aktif dan Pasif Komisaris dan Direksi

Pendirian CV dan PT di QueeTrust sudah termasuk  : Akta, SK, NIB, Domisili, Izin Usaha, NPWP Online dsb,

Pendirian CV
Pendirian PT

Percayakan pendirian legalitas usaha anda bersama QueeTrust dan dapatkan promo nya sekarang juga.

1. Perbedaan Nama

Penggunaan nama dalam Comanditaire Venootschap dapat sama dengan Comanditaire Venootschap lainnya, Hal ini disebabkan karena saat pengesahan CV tidak ada peraturan khusus yang melarang penggunaan nama yang sama.

Sedangkan penggunaan nama dalam Perseroan Terbatas telah diatur oleh UUD yaitu dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama sebuah Perusahaan harus menggunakan kata awalan PT. Contohnya PT Citra Karya Bersama.
  • Nama Perusahaan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang telah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.

2. Perbedaan Bentuk

Comanditaire Venootschap adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum dan tidak sama kedudukan jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas. Intinya, Comanditaire Venootschap bukan berbadan hukum tapi merupakan badan usaha.

Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.

3. Perbedaan Dasar Hukum

Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian Comanditaire Venootschap.

Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.

4. Perbedaan Pendiri

Comanditaire Venootschap hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.

5. Perbedaan Saham

Dalam akta pendirian Comanditaire Venootschap, maka tidak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha.

6. Perbedaan Pengesahan dan Biaya

Comanditaire Venootschap dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.

Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.

7. Perbedaan Pengelola

Keduanya, memiliki Pengelola yang beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengelola pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan Pengelola PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.

Kelebihan dan Kekurangan Comanditaire Venootschap dan Perseroan Terbatas

Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:

Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap)

Kelebihan :

  • Modal relatif lebih besar.
  • Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
  • Mudah dalam pencarian kredit.
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin.

Kekurangan :

  • Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
  • Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
  • Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Keuntungan dibagi antar anggota.

Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan :

  • Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
  • Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
  • Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Kekurangan : 

  • Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.

Demikianlah perbedaan Comanditaire Venootschap dan Perseroan Terbatas.

Lalu, mana yang lebih baik diantara Comanditaire Venootschap dan Perseroan Terbatas? Jawabannya tergantung dari sudut mana Anda menilai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.