Jasa Pendirian PMA – Cara dan Syarat Pendirian PMA di Indonesia

Investasi merupakan salah satu komponen dari pendapatan nasional yang dikenal dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP). Modal yang ditanam oleh para investor akan sangat membantu perekonomian dalam menambah stok modal yang dibutuhkan.

Bank Dunia menyebutkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di posisi 73. Kini pemerintah menargetkan untuk naik ke peringkat 50. Untuk mencapai itu, pemerintah melakukan revisi terhadap 74 aturan perundang-undangan untuk mempermudah investasi.

Pada pelaksanaannya, tidak hanya investasi atau penanaman modal dalam negeri melainkan PMA (Penanaman Modal Asing) pun ikut mendorong ekspansi bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia.

Sebagai salah satu cara legal untuk mendapatkan investor asing, Pendirian PT PMA adalah solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang dimiliki oleh orang asing.

Kemudian timbul pertanyaan  bagaimana prosedur dan persyaratan pendirian PT PMA di Indonesia bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia ?

Apa itu PT PMA?

Investasi asing di Indonesia dalam bentuk PT PMA dapat dilakukan dengan kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan atau pembelian saham dalam perusahaan yang sudah didirikan baik PT maupun PT PMA.

Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali undang-undang menentukan lain. Maka yang dimaksud dengan PT PMA adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

PT PMA memiliki ciri khusus yaitu adanya Modal Asing. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, perusahaan penanam modal, termasuk PT PMA, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Izin sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:

  1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan PT PMA

1. Daftar Negatif Investasi (DNI)

Dalam melakukan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis bisnis apa yang akan dibangun.

Meskipun pemerintah menyambut sebanyak mungkin investor ke Indonesia, ada beberapa bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Bisnis terlarang itu tercantum dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia.

DNI adalah daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya, terutama mengenai kepemilikan bersama. DNI Indonesia dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia, serta untuk memberikan peluang bisnis lebih kepada investor.

Seiring waktu, DNI dapat berubah untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui DNI di Indonesia saat ini sebelum membuat perencanaan lebih lanjut mengenai investasi di Indonesia.

Hal terpenting yang perlu diketahui investor mengenai DNI Indonesia terbaru adalah tentang sektor bisnis mana yang dibuka dengan persyaratan dan mana yang ditutup sepenuhnya.Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:

  • Bidang usaha yang terbuka 

Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.  Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran

  • Bidang usaha yang tertutup 

Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman mengandung alkohol

  • Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan 

Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, setidaknya total ada 20 DNI alias area yang tertutup bagi investasi di Indonesia. Namun pada 2020 ini pemerintah tidak lagi menggunakan DNI melainkan menggunakan Daftar Positif Investasi yang memuat informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun dalam negeri.

Namun, tetap ada area yang dilarang untuk investasi di Indonesia. Tapi jumlahnya hanya enam, diantaranya bisnis ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, dan industri senjata kimia.

2. Modal Dasar PT PMA

Ketentuan nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan BKPM 14/2015 sebagai berikut:

Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:

1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

  • Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri.
  • Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor Industri.

2. Untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.

3. Untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.

4. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

5. Penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA

Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan investasi PT PMA di Indonesia diatur oleh peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) No. 5 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”).

  1. Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian PT PMA dari Notaris;
  2. Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Domisili dari pemerintah daerah setempat;
  4. NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;
  5. Izin Prinsip dari BKPM;
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha  lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan, dan
  7. Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.
  8. Aspek legalitas tempat kedudukan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
  9. Aspek legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  10. Bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
  11. Surat kuasa, apabila pengajian permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan PT PMA yaitu:

Berdasarkan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi, diatur bahwa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, diantaranya:

  1. Perizinan berusaha Sektor Ketenagalistrikan;
  2. Perizinan berusaha Sektor Pertanian;
  3. Perizinan berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Perizinan berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Perizinan berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan;
  6. Perizinan berusaha Sektor Kesehatan;
  7. Perizinan berusaha Sektor Obat dan Makanan;
  8. Perizinan berusaha Sektor Perindustrian;
  9. Perizinan berusaha Sektor Perdagangan;
  10. Perizinan berusaha Sektor Perhubungan;
  11. Perizinan berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika;
  12. Perizinan berusaha Sektor Keuangan;
  13. Perizinan berusaha Sektor Pariwisata;
  14. Perizinan berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Perizinan berusaha Sektor Pendidikan Tinggi;
  16. Perizinan berusaha Sektor Agama dan Keagamaan;
  17. Perizinan berusaha Sektor Ketenagakerjaan;
  18. Perizinan berusaha Sektor Kepolisian;
  19. Perizinan berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
  20. Perizinan berusaha Sektor Ketenaganukliran.

Prosedur menggunakan OSS :

  1. Membuat user-ID
  2. Melakukan log-in ke dalam sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Terkhusus untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Yang perlu diketahui sebelum mengakses OSS:

  1. Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.
  2. Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2012.

Ketentuan aktivasi perizinannya : 

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Apabila sektor usaha tidak termasuk ke dalam perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui OSS, permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM sebagaimana diatur dalam Perka BKPM 6/2018.

Prosedur Perizinan PT PMA Melalui BKPM :

1. Ajukan permohonan perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM. Untuk perizinan yang tidak diatur dalam PP No. 24/2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, permohonan perizinan berusaha dapat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan sesuai format dalam Lampiran I Perka BKPM 6/2018 atau peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.

2. Melengkapi persyaratan dokumen Permohonan yang dilakukan baik secara online maupun offline harus dilengkapi dengan persyaratan umum, yakni:
dokumen legalitas badan hukum, yang terdiri dari:

akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan NIB.

  • dokumen legalitas tempat kedudukan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
  • dokumen legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
  • surat kuasa, apabila pengajian permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan.

3. Apabila permohonan yang dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM masih terdapat kekurangan data, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

4. Apabila permohonan pendirian diterima, Izin Usaha akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.  Selanjutnya, PTSP Pusat di BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Permohonan ditolak Apabila permohonan pendirian ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk akan menyampai kan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.

5. Masa berlaku Izin Usaha Masa berlaku sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPJ adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Dalam hal perusahaan telah mendapatkan perizinan dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar, perusahaan  wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan dengan format yang tercantum dalam Lampiran Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2018. Terkait pelaporan LKPM dapat dilakukan melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik).

7. Mengajukan Izin Prinsip, menurut Pasal 1 angka 16 Perka BKPM 15/2015 izin prinsip adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Izin prinsip diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan melampirkan:

Bukti diri pemohon, yaitu:

  1. Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
  2. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
  3. Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Kemenkumham; dan
  4. NPWP PT.

Keterangan rencana kegiatan, berupa:

  1. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan-bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart);
  2. Uraian kegiatan usaha sektor jasa; dan
  3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan.

8. Setelah izin prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk diterbitkannya izin usaha menurut Lampiran I Perka BKPM 15/2015 diantaranya:

  • Perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha/Izin Kementerian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki;
  • Akta Pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menkumham, dan perubahannya (apabila ada);  NPWP perusahaan; Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari:
  • Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa:
  • Perjanjian pengikatan jual-beli (“PPJB”) disertai dengan bukti pelunasan; atau Akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atas nama Perusahaan; atau Sertifikat Hak Atas Tanah; dan Izin Mendirikan Bangungan (“IMB”).
  • Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri, minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan;

9. Izin lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri.

10. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek:

  • Rekaman Izin Gangguan (“UUG/HO”) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat; dan
  • Bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri atau gedung perkantoran, tidak diwajibkan melampirkan rekaman UUG/HO dan/atau SITU

11. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (“UKL”) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UPL”) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”);
Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL;

12. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP Pusat Di BKPM/BPMPTSP Provinsi/ Kabupaten/Kota;

13. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha, misalnya:

  • Rekomendasi dari Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Bina Usaha untuk pengajuan SIUPL; Rekomendasi teknis Izin Usaha dari Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian untuk perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit.

14. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dengan dilengkapi dokumen penerima kuasa;

15. Formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II untuk pengajuan permohonan secara manual

16. Untuk pengurusan SIUPL Sementara ditambahkan:

  • Rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produk;
  • Rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier); dan Rekaman identitas Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; serta Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.

17. Untuk permohonan SIUPL Tetap ditambah persyaratan:
Melampirkan asli dari SIUPL Sementara; dan Rekaman neraca perusahaan tahun terakhir.

18. Untuk Permohonan IUJK ditambah persyaratan:

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku; dan Rekaman identitas Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan dan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

19. Untuk permohonan Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan (Minerba, atau Panas Bumi, atau Migas) ditambahkan persyaratan:

Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP); atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

20. Khusus untuk bidang usaha perdagangan dan jasa, dilampirkan dengan
Rincian investasi yang mencantumkan alokasi investasi terbesar; dan bukti setor modal ditempatkan dan disetor atau neraca keuangan yang mencantumkan equity perusahaan.

21. Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) ditambahkan persyaratan:
Surat Penunjukan Distributor; dan Bukti penguasaan gudang.

22. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan;

23.  Dan terakhir presentasi apabila diperlukan.

QueeTrust memberikan penawaran Promo Pendirian PMA dengan proses pendirian yang singkat, terhitung sejak akta dan SK Kemenkumham diterbitkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian CV-PT-PMA dan perizinan dapat menghubungi:

  • 0821-2233-2541 ( Tari )

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.