Silver
IDR1.500.000
IDR119
Gold
IDR2.000.000
IDR249
Platinum
IDR2.500.000
IDR499
Konsultasi Sekarang Juga, Gratiss !
Dapatkan harga promo menarik untuk pengurusan PKP
Apakah perusahaan harus mendaftar PKP?
PKP hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. Dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4.8m / tahun. Bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus PKP.
Apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi PKP?
Setelah memiliki PKP, maka kamu wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-Faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.
Status wajib pajak saya tidak aktif / tidak valid?
Kamu harus melaporkan kewajiban SPT kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar.