Pengurusan PKP

Silver
IDR1.500.000 IDR119
/yr
Pengurusan PKP
SP-PKP

Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak

Pendampingan aktivasi eFaktur
Domisili Jakarta

Pengurusan PKP Untuk Daerah Jakarta

Pesan Sekarang
Gold
IDR2.000.000 IDR249
/yr
Pengurusan PKP
SP-PKP

Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak

Pendampingan aktivasi eFaktur
Domisili Detabek
Pesan Sekarang
Platinum
IDR2.500.000 IDR499
/yr
Pengurusan PKP
SP-PKP
Pendampingan aktivasi eFaktur
Domisili Bogor

Pengurusan PKP Untuk Daerah Bogor

Pesan Sekarang

Konsultasi Sekarang Juga, Gratiss !

Dapatkan harga promo menarik untuk pengurusan PKP

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikenai kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang mereka jual.

 

Siapa saja yang wajib menjadi PKP?

  • Pengusaha atau badan usaha dengan peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
  • Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Apa keuntungan menjadi PKP?

  • Dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
  • Memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan karena menunjukkan legalitas usaha.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh Undang-Undang.

Apa kewajiban seorang PKP?

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan BKP atau JKP.
  • Membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi.
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Bagaimana cara mendaftar sebagai PKP?

  • Daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha terdaftar.
  • Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, SIUP/NIB, dan dokumen lain sesuai permintaan KPP.
  • Isi formulir permohonan pengukuhan PKP.
  • Tunggu verifikasi dari petugas pajak.

Jika tidak mau ribet, bisa menggunakan jasa dari queetrust

Apa itu Faktur Pajak?

  • Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur ini dapat berbentuk elektronik (e-Faktur) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran?

  • Pajak Masukan: PPN yang dibayar PKP saat membeli BKP/JKP dari PKP lain.
  • Pajak Keluaran: PPN yang dipungut PKP saat menjual BKP/JKP kepada pelanggan.

Apa yang terjadi jika pengusaha yang wajib menjadi PKP tidak mendaftar?

  • Pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau tindakan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apakah pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP?

  • Tidak wajib, tetapi jika pengusaha kecil ingin memilih menjadi PKP, mereka dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP secara sukarela.

Apa sanksi jika PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN?

  • PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Real people. Real results

``Proses pengurusan PKP yang rumit terasa sangat mudah berkat layanan dari perusahaan ini. Timnya profesional dan sangat membantu dalam setiap tahapannya. Kini usaha kami telah resmi sebagai PKP tanpa kendala.``

Budi SantosoDirektur Utama PT Andalan Jaya

``Layanan yang diberikan sangat cepat dan transparan. Semua dokumen kami ditangani dengan baik, dan kami merasa sangat puas dengan hasilnya. Saya sangat merekomendasikan jasa mereka!``

Rina KartikaManajer Keuangan CV Mitra Sejahtera

``Saya awalnya bingung dengan proses pengurusan PKP, tetapi dengan bantuan perusahaan ini, semuanya jadi mudah. Biaya yang ditawarkan juga sesuai dengan kualitas layanan. Terima kasih banyak!``

Ahmad FauziPemilik UMKM Toko Sukses Abadi

``Sebagai startup, kami merasa sangat terbantu dengan layanan pengurusan PKP ini. Semua diurus dengan profesional, dan kami mendapatkan penjelasan yang sangat detail tentang manfaat menjadi PKP. Luar biasa!``

Lestari WulandariCEO StartUp GoGreen Tech

``Tim mereka benar-benar ahli dalam bidang perpajakan. Semua pertanyaan kami dijawab dengan baik, dan mereka memastikan proses pengurusan PKP berjalan lancar tanpa hambatan. Sangat direkomendasikan!``

Nice job!! 👍
Yudi PrasetyoKepala Divisi Operasional PT Maju Bersama

``Dengan bantuan jasa pengurusan PKP ini, saya tidak perlu repot mengurus dokumen dan birokrasi yang memakan waktu. Semua selesai lebih cepat dari perkiraan. Timnya sangat ramah dan profesional!``

Awesome company!! 😎
Siti AminahOwner Cafe Rasa Nusantara

Terima kasih kami kepada para pelanggan sudah menggunakan jasa dari Queetrust

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.