Silver
IDR1.500.000
IDR119
Gold
IDR2.000.000
IDR249
Platinum
IDR2.500.000
IDR499
Konsultasi Sekarang Juga, Gratiss !
Dapatkan harga promo menarik untuk pengurusan PKP
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikenai kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang mereka jual.
Siapa saja yang wajib menjadi PKP?
- Pengusaha atau badan usaha dengan peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Apa keuntungan menjadi PKP?
- Dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
- Memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan karena menunjukkan legalitas usaha.
- Memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh Undang-Undang.
Apa kewajiban seorang PKP?
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan BKP atau JKP.
- Membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Bagaimana cara mendaftar sebagai PKP?
- Daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha terdaftar.
- Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, SIUP/NIB, dan dokumen lain sesuai permintaan KPP.
- Isi formulir permohonan pengukuhan PKP.
- Tunggu verifikasi dari petugas pajak.
Jika tidak mau ribet, bisa menggunakan jasa dari queetrust
Apa itu Faktur Pajak?
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur ini dapat berbentuk elektronik (e-Faktur) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran?
- Pajak Masukan: PPN yang dibayar PKP saat membeli BKP/JKP dari PKP lain.
- Pajak Keluaran: PPN yang dipungut PKP saat menjual BKP/JKP kepada pelanggan.
Apa yang terjadi jika pengusaha yang wajib menjadi PKP tidak mendaftar?
- Pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau tindakan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apakah pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP?
- Tidak wajib, tetapi jika pengusaha kecil ingin memilih menjadi PKP, mereka dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP secara sukarela.
Apa sanksi jika PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN?
- PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN.