Pendirian CV
IDR4.000.000
IDR119
Pendirian CV + Virtual Office
IDR6.000.000
IDR119
Pendirian CV + Virtual Office + PKP
IDR7.000.000
IDR119
Konsultasi Sekarang Juga, Gratiss !
Dapatkan harga promo menarik untuk pendirian CV Bulan Ini
Apa itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih pihak, dengan pembagian peran:
- Sekutu Aktif: Bertanggung jawab mengelola usaha dan berurusan langsung dengan pihak luar.
- Sekutu Pasif: Menyediakan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Apa saja syarat pendirian CV di Indonesia?
- Minimal 2 pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif).
- KTP dan NPWP para pendiri.
- Alamat usaha yang jelas dan sesuai zona peruntukan usaha.
- Nama CV yang belum digunakan oleh badan usaha lain.
Apa perbedaan antara CV dan PT?
- Badan Hukum: CV tidak berbadan hukum, sedangkan PT berbadan hukum.
- Tanggung Jawab: Sekutu aktif CV bertanggung jawab hingga ke harta pribadi, sementara di PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.
- Modal: CV tidak memiliki ketentuan modal minimal, berbeda dengan PT.
- Pengelolaan: Di CV, sekutu aktif memiliki kendali penuh atas usaha.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendirikan CV?
Proses pendirian CV biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan tahapan registrasi.
Apakah CV wajib memiliki NPWP dan izin usaha?
- Ya. CV harus memiliki NPWP sebagai wajib pajak badan usaha dan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan
Apa keuntungan mendirikan CV dibanding bentuk usaha lain?
- Proses pendirian lebih mudah dan murah dibanding PT.
- Tidak ada batasan modal minimal.
- Cocok untuk usaha kecil dan menengah.
- Fleksibilitas dalam pengelolaan usaha.
Apakah usaha kecil wajib mendirikan CV?
- Tidak wajib. Usaha kecil dapat memilih bentuk lain seperti usaha perorangan atau UMKM, tetapi mendirikan CV memberikan legalitas yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
Apakah CV bisa diubah menjadi PT?
- Ya, CV dapat diubah menjadi PT dengan melalui proses perubahan bentuk badan usaha, termasuk pembuatan akta baru, pendaftaran ulang, dan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.