PT Perorangan Tanpa Akta Notaris
IDR1.500.000
IDR119
PT Perorangan Dengan Akta Notaris
IDR3.000.000
IDR249
PT Perorangan Dengan Akta Notaris
IDR4.000.000
IDR249
Konsultasi Sekarang Juga, Gratiss !
Dapatkan harga promo menarik untuk pendirian PT Perorangan Bulan Ini
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). PT Perorangan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
Apa saja syarat pendirian PT Perorangan?
- Pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Merupakan pelaku usaha mikro atau kecil.
- Memiliki modal dasar maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
- Alamat domisili usaha jelas dan sesuai peruntukan zona usaha.
Apa kelebihan mendirikan PT Perorangan?
- Tanggung jawab terbatas: Risiko hanya terbatas pada modal yang disetor.
- Resmi diakui secara hukum: Mempermudah akses pendanaan atau kerja sama bisnis.
Apa saja dokumen yang diterima setelah pendirian PT Perorangan?
- Tergantung paket pendirian yang anda pilih
Apa sanksi jika PT Perorangan tidak melaporkan laporan tahunan?
- Pemilik PT Perorangan dapat kehilangan status perlindungan hukum atau dikenakan denda administratif sesuai ketentuan pemerintah.
Apakah PT Perorangan dapat memiliki lebih dari satu pemegang saham?
- Tidak. PT Perorangan hanya didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Jika ingin menambahkan pemegang saham, PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa.
Apa saja kewajiban pemilik PT Perorangan setelah pendirian?
- Menyusun dan menyimpan laporan keuangan sederhana setiap tahun.
- Membayar pajak sesuai kewajiban usaha.
- Mematuhi peraturan yang berlaku terkait jenis usaha yang dijalankan.
Apa perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa?
- Jumlah pendiri: PT Perorangan hanya memerlukan satu pendiri, sedangkan PT biasa minimal dua.
- Proses pendirian: PT Perorangan tidak harus memerlukan akta notaris, sementara PT biasa wajib menggunakan akta notaris.
- Modal dasar: PT Perorangan lebih fleksibel, tanpa batasan minimal modal dasar yang besar.
Apa saja syarat pendirian PT Perorangan?
- Pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Merupakan pelaku usaha mikro atau kecil.
- Memiliki modal dasar maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
- Alamat domisili usaha jelas dan sesuai peruntukan zona usaha.
Siapa yang cocok untuk mendirikan PT Perorangan?
- Pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin memiliki badan hukum resmi.
- Individu yang ingin menjalankan usaha dengan perlindungan hukum namun dengan proses pendirian sederhana.