Badan Usaha: Pengertian Dan Jenisnya Yang Ada Di Indonesia

badan usaha

Sebagai salah satu perangkat dari sistem ekonomi negara, pastinya Anda tidak ingin mengalami kondisi dimana badan usaha Anda dihentikan atau disegel oleh pemerintah dikarenakan bisnis Anda tidak memiliki surat izin baik itu surat izin usaha perusahaan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP).

Jika seperti itu bagaimana Anda ingin mencapai hasil yang maksimal sedangkan badan usaha Anda dinyatakan tidak legal dan valid sesuai dengan standarisasi perusahaan yang berlaku di Indonesia.

Akan ada banyak manfaat bilamana pendirian badan usaha Anda sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mungkin Anda masih kebingungan bahwa perusahaan Anda sekarang ini tergolong pada perseroan terbatas (PT), comanditaire venootschap (CV) atau bentuk badan usaha lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian badan usaha dan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Simak terus artikel ini.

Pengertian Badan Usaha

Berikut beberapa pengertian menurut para ahli:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

Menurut Wikipedia.org, adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.

Dari keempat pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan dari sekelompok orang atau modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau bidang usaha lainnya dengan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Adapun pengelompokan jenis-jenis berdasarkan beberapa aspek, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Jenis Kegiatan yang dilakukan

Ekstraktif, badan usaha dengan jenis kegiatan yang telah tersedia di alam. Seperti PT Pertamina, PT Bukit Asam dan lain sebagainya.

Agrarisjenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Seperti PT Perkebunan Negara, Pembibitan, dan Tambak.

Industri, jenis kegiatan meningkatkan nilai ekonomi barang mengubah bentuknya. Seperti PT Kimia Farma.

Perdagangan, jenis kegiatan perdagangan tanpa mengubah bentuknya. Seperti PT Matahari Store.

Jasa, jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada masyarakat. Seperti PT Bank Rakyat Indonesia.

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Seperti Perjan, PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik nasional maupun pihak asing. Seperti PT Pupuk Kaltim, PT Djarum, PT Holcim dan lain sebagainya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)adalah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seperti Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Sumut, dan BPD lainnya.

Badan Usaha Campuran, yaitu sebagian modalnya dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Seperti PT Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT BNI 1946, dan PT Bank Central Asia.

3. Berdasarkan Wilayah Negara

Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Seperti PT Bentoel Prima, PT Indofood dan PT Sido Muncul.

Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Seperti PT Dupont Indonesia, PT Otsuka Indonesia.

Bentuk Badan Usaha

Adapun bentuk-bentuknya sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen ditangani langsung secara perseorangan. Dan segala bentuk tanggung-jawab dan resiko pastinya akan ditanggung secara pribadi sehingga biasanya modal yang dibutuhkan tidak begitu besar.

Perusahaan ini menghasilkan keuntungan yang penuh dan dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.

Dan dapat menghasilkan keuntungan dan laba penuh dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.

2. Firma

Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Modal perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang terkait dalam kesepakatan firma.

Akan tetapi dalam pembagian laba biasanya didasarkan sesuai pada jumlah modal yang disetorkan pada masing-masing anggota firma itu sendiri.

Contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia adalah perusahaan puma, perusahaan nike, perusahaan firma hukum, perusahaan diadora dan lain sebagainya.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Satu pihak bertanggung-jawab bersedia menjadi pengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan di pihak lain hanya bersedia menyimpan modal dalam usaha dan bertanggung-jawab atas utang-utang perusahaan tetapi tidak bersedia menjadi pengurus atau mengelola perusahaan.

Pembagian hasil usaha biasanya sudah ditetapkan dan tertera dalam perjanjian pembentukan awal perusahaan komanditer (CV) tersebut. Biasanya porsi pembagian hasil usaha biasanya ditentukan dari modal dan porsi tanggung-jawab dari masing-masing pihak.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum, sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Penjelasan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaanya sudah banyak perseroan terbatas (PT) sangat berperan pada perekenomian nasional. Sebagai contoh PT Pertamina dengan PT Medco Energi International, Tbk yang memiliki jenis badan usaha milik swasta (BUMS) yang berperan bertambahnya kas negara dari pajak dan laba perusahaan sebagai pendapatan nasional.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian diatas tertera dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992, sehingga peranan koperasi sangat berperan aktif dalam mengupayakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Seperti itulah penjelasan mengenai pengertian badan usaha, jenis dan bentuknya yang ada di Indonesia. Dengan Anda mengetahui perusahaan perseorangan, firma, CV, PT dan koperasi, setidaknya Anda tidak akan kebingungan lagi dan bisnis Anda fokus pada peningkatan profit dan keuntungan perusahaan.

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.