Perbedaan Pajak Badan Usaha CV dan Badan Hukum PT

CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua bentuk entitas bisnis yang umum di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan badan hukum, terdapat perbedaan dalam hal perlakuan pajak antara CV dan PT. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama dalam hal pajak antara CV dan PT:

  1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
    • CV: Pada CV, pemiliknya secara pribadi bertanggung jawab atas pajak penghasilan. Setiap mitra atau pemilik CV harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan atas bagian laba yang diterima sesuai dengan proporsinya.
    • PT: PT diperlakukan sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. PT sendiri yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan atas laba yang diperoleh. Pajak penghasilan PT dikenakan pada tingkat tarif yang berlaku untuk badan usaha.
  2. Tarif Pajak Penghasilan
    • CV: Pada CV, tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Tarif pajak ini berlaku sesuai dengan proporsi laba yang diterima oleh masing-masing mitra atau pemilik CV.
    • PT: Pada PT, tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan). Tarif pajak ini berlaku untuk seluruh laba yang diperoleh oleh PT dan memiliki tarif yang berbeda dengan tarif pajak penghasilan orang pribadi.
  3. Pengenaan Pajak Dividen
    • CV: CV tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dividen kepada pemiliknya, karena pemilik CV secara langsung mendapatkan bagian laba sesuai dengan proporsinya.
    • PT: PT wajib membayar pajak dividen kepada pemiliknya. Pajak dividen dikenakan pada tingkat tarif yang berbeda dengan tarif pajak penghasilan badan.
  4. Perlakuan Pajak dalam Transaksi Penjualan Saham
    • CV: Dalam penjualan saham CV, laba yang diperoleh dari transaksi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif pajak penghasilan orang pribadi.
    • PT: Dalam penjualan saham PT, laba yang diperoleh dari transaksi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif pajak penghasilan badan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • CV dan PT: Baik CV maupun PT memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN atas barang atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. PPN adalah pajak konsumsi yang dikelola oleh pemerintah dan diterapkan pada setiap tahap distribusi.

Perbedaan-perbedaan di atas mencerminkan perbedaan dalam perlakuan pajak antara CV dan PT di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa aturan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.