Jika Anda belum tahu cara mendaftarkan merek, simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Agar Pendaftaran Merek Diterima
Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:
- Melakukan penelusuran. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek Anda akan otomatis ditolak saat pendaftaran jika terbukti terdapat merek yang sama, olehnya itu penelusuran ini untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
- Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek Coklat untuk bisnis penjualan coklat. Hal ini perlu Anda hindari.
- Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.
- Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek. Merek seperti ini otomatis akan ditolak.
- Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen. Misalnya, di Indonesia telah ada KFC (Kentucky Fried Chicken) kemudian Anda ingin mendaftarkan merek Kebayoran Fried Chicken yang juga disingkat menjadi KFC untuk mengecoh pembeli, maka pengajuan merek akan ditolak.
- Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.
Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek
Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya:
- Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
- Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
- Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
- Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- Daftar produk atau jasa yang diberi merek
Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.
Cara Mendaftarkan Merek
Mengenai cara pendaftaran merk dijabarkan secara singkat dibawah in:
Melayangkan Permohonan Ke DJKI
Langkah pertama, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat. Anda dapat pula melakukan permohonan pendaftaran merek online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal.
Mengisi form pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM
Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar.
Selama masa pengumuman yaitu dua bulan, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merek dagang yang Anda ajukan. Anda juga bisa mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain.
Menunggu hasil pemeriksaan substantif
Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakhir yaitu pemeriksaan substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Waktu yang dibutuhkan yaitu paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan. Keputusan yang dihasilkan mengenai diterima atau ditolaknya merek dagang Anda.
Jika hasilnya ternyata menolak merek Anda maka Anda bisa mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek. Dan jika diterima, pihak DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
Waktu Pendaftaran Merek
Sebenarnya tidak ada waktu tertentu mengenai waktu terbaik untuk mendaftarkan merek dagang. Karena, pendaftaran merek mengacu pada prinsip first to file jadi tergantung siapa yang paling duluan mendaftarkan merek dagangnya.
Jadi walaupun terdapat pihak lain yang mendaftar dengan merek dagang yang sama dan file pengajuan Anda lebih dahulu dimasukkan dan disetujui maka Anda yang memiliki hak menggunakan merek tersebut. Pengajuan merek pihak lain otomatis akan ditolak akibat keterlambatan mendaftar.
Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Biaya Pendaftaran Merek
Biaya pendaftaran merek meliputi beberapa komponen diantaranya, biaya permohonan pengajuan merek untuk tiap satuan merek dagang dengan 10 jenis produk berupa barang maupun jasa bisa ditanyakan ke cs kami di (+62) 087788651391 atau email ke produksi@queetrust.co.id.
Untuk setiap kelipatan 10 jenis produk baik itu jasa ataupun barang maka dikenakan biaya tambahan per permohonan. Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk jasa tenaga profesional jika permohonan berlanjut untuk diajukan melalui konsultan HKI terdaftar.
Segera daftarkan merek dagang Anda sebelum keduluan orang lain. Mengamankan nama brand secara resmi sangat penting untuk dilakukan. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendaftarkan merek Anda.
Berbagai tips, persyaratan, cara, hingga biaya pendaftaran merek yang diulas di atas terbilang cukup mudah. namun mengenai waktu mulai dari pendaftaran hingga terbit sertifikat memakan waktu yang cukup lama akibat meningkatnya pengajuan permohonan merek dagang. Semoga informasi di atas bermanfaat sebagai bahan pertimbangan maupun referensi bagi Anda.
Search
Categories
- Business 10
- Business 1
- Case study 2
- Design 1
- Development 1
- Finance 2
- General 1
- Laporan keuangan 2
- Legalitas 44
- Science 1
- Software 1
- Tax 5
- Technology 1
- Uncategorized 4