Pendaftaran merek adalah salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pengusaha untuk melindungi hak atas merek dagang yang dimilikinya. Merek dagang adalah identitas yang membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Oleh karena itu, pendaftaran merek sangat penting untuk menjaga keunikan dan kredibilitas merek tersebut di mata konsumen.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran merek dagang bagi pelaku usaha:
- Pilih merek dagang yang ingin didaftarkan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih merek dagang yang ingin didaftarkan. Merek dagang harus unik dan tidak sama dengan merek dagang yang telah terdaftar. Pastikan juga merek dagang yang dipilih tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.
- Lakukan pencarian merek dagang
Setelah memilih merek dagang, lakukan pencarian merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memastikan bahwa merek dagang tersebut belum terdaftar. Pencarian merek dagang dapat dilakukan secara online melalui situs web DJKI.
- Buat permohonan pendaftaran merek dagang
Setelah melakukan pencarian, buat permohonan pendaftaran merek dagang melalui situs web DJKI. Permohonan harus diisi dengan lengkap dan benar, termasuk informasi tentang pemilik merek dagang, gambar merek dagang, dan kelas produk atau jasa yang dilindungi.
- Bayar biaya pendaftaran
Setelah membuat permohonan pendaftaran, bayar biaya pendaftaran ke DJKI. Biaya pendaftaran bervariasi tergantung pada jumlah kelas produk atau jasa yang dilindungi. Pastikan untuk membayar biaya pendaftaran tepat waktu agar permohonan pendaftaran merek dagang dapat diproses lebih cepat.
- Proses pendaftaran merek dagang
Setelah permohonan pendaftaran dan biaya pendaftaran diterima, DJKI akan memproses permohonan dan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan meliputi pengujian merek dagang terhadap merek dagang yang telah terdaftar dan peraturan hak kekayaan intelektual yang berlaku. Jika permohonan disetujui, merek dagang akan didaftarkan dan sertifikat merek dagang akan diberikan kepada pemilik merek dagang.
- Perlindungan merek dagang
Setelah merek dagang didaftarkan, perlindungan merek dagang dimulai dan pemilik merek dagang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut. Perlindungan merek dagang akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
Selain itu, penting juga untuk mengawasi penggunaan merek dagang dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran hak merek dagang. Pemilik merek dagang dapat mengajukan gugatan ke Kementrian kehukuman.
7. Daftar merek via konsultan
Jika Anda kesulitan dalam pengurusan merek atau memiliki pertanyaan tentang merek, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan merek yang terpercaya. Konsultan HKI dapat membantu Anda memahami aturan perundangan yang berlaku.
Di Queetrust kami memberikan layanan FREE Konsultasi untuk customer, bertanya-tanya mengenai pendaftaran Merek.
Dengan mengikuti panduan lengkap tentang Pendaftaran Merek di atas, semoga merek anda terdaftar dan terlindungi usaha anda kedepan.