Syarat dan Biaya Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disebut dengan TDUP.

Memiliki TDUP penting bagi pengusaha pariwisata dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata. Untuk mendapatkan TDUP, pengusaha pariwisata harus melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata yakni terdiri dari:

  1. Daya tarik wisata;
  2. Kawasan pariwisata;
  3. Jasa transportasi;
  4. Jasa perjalanan wisata;
  5. Jasa makanan dan minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran
  9. Jasa informasi pariwisata;
  10. Jasa konsultan pariwisata;
  11. Jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta, dan
  13. Spa.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

    • Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

Bagi usaha perseorangan:

  • fotokopi KTP;
  • fotokopi NPWP;
  • perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

Bagi badan usaha:

  • akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
        • fotokopi NPWP;
        • perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

Bagi UMKM:

    • fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
    • fotokopi NPWP;
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan;
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah pengusaha pariwisata menyerahkan permohonan pendaftaran dan dokumen persyaratan tersebut ke PTSP, PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

    • Pemeriksaan berkas permohonan

Setelah menerima permohonan pendaftaran usaha pariwisata, PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Apabila ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha pariwisata yang bersangkutan.

    • Penerbitan TDUP

Jika permohonan pendaftaran usaha pariwisata telah dinyatakan lengkap, maka PTSP akan segera menerbitkan TDUP untuk pengusaha pariwisata yang telah melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

Catatan Penting
*Menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, suatu usaha terkategori sebagai:
  • Usaha Mikro jika asetnya (diluar tanah dan bangunan usaha) kurang dari Rp 50 juta atau omzet usahanya paling banyak Rp 300 juta/tahun;
  • Usaha Kecil jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta, atau yang omzet usahanya di atas Rp 300 juta s.d Rp 2,5 milyar/tahun
  • Usaha Menengah jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 500 juta atau yang omzet usahanya di atas Rp 2,5 milyar s.d Rp 50 milyar per tahun.

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.