Jasa Pendirian CV PT dan PMA di Sawah Besar Jakarta Pusat

Sawah Besar adalah salah satu kecamatan di Jakarta Pusat, Indonesia. Kecamatan ini terkenal sebagai pusat bisnis dan perdagangan di Jakarta. Jika Anda berencana untuk memulai bisnis di Sawah Besar, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mendirikan perusahaan. Untuk itu, Anda dapat menggunakan jasa pendirian CV, PT, dan PMA yang tersedia di Sawah Besar.

Jasa pendirian perusahaan di Sawah Besar biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti pembuatan akta pendirian perusahaan, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Selain itu, jasa pendirian perusahaan juga dapat membantu Anda dalam pengurusan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk memulai bisnis.

Untuk memulai pendirian perusahaan di Sawah Besar, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Minimal 2 orang sebagai pemilik dan mitra
  • Menyediakan akta pendirian dan NPWP
  • Menyediakan data diri pemilik dan mitra
  1. PT (Perseroan Terbatas)
  • Minimal 2 orang sebagai pemegang saham
  • Menyediakan akta pendirian dan NPWP
  • Menyediakan data diri pemegang saham
  1. PMA (Penanaman Modal Asing)
  • Minimal modal investasi sebesar USD 1 juta
  • Menyediakan akta pendirian dan NPWP
  • Menyediakan data diri pemegang saham asing dan lokal
  • Menyediakan izin dari Kementerian Hukum dan HAM dan BKPM

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat menghubungi jasa pendirian perusahaan di Sawah Besar untuk memulai proses pendirian perusahaan. Selain itu, pastikan untuk memilih jasa pendirian perusahaan yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam membantu proses pendirian perusahaan. Hal ini dapat memastikan proses pendirian perusahaan berjalan dengan lancar dan menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat buruk di masa depan.

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.