Bagi sebagian orang mendirikan Perseroan Terbatas atau PT merupakan perkerjaan yang sulit dan yang terbayang adalah butuh uang yang besar. Yang menjadi kendala adalah setoran modal awal seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan UUPT.
Modal dasar Pendirian PT adalah seluruh nilai nominal saham perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Sesuai UU PT, modal dasar PT paling sedikit 50 juta.
Kemudian, minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun kini, Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran modal dasar. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam PP tersebut, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal modal dasar.
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, untuk Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tertentu antara lain contohnya usaha perbankan, asuransi,atau freight forwarding. Penghapusan batasan minimal modal dasar dalam pendirian Perseroan Terbatas diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan Perseroan Terbatas.
Sehingga muncul rintisan-rintisan usaha (Startup) baru yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sekarang, hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak mendirikan Perseroan Terbatas. Selain sudah tidak ada lagi batasan minimal modal dasar, legalitas perusahaan yang berbentuk PT mempunyai banyak kelebihan.
Terdapat setidaknya lima alasan memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas :
- Harta Pribadi Lebih Aman
Tanggung jawab pemegang saham pada sebuah PT adalah terbatas pada modal yang sudah disetornya kepada PT yang bersangkutan. Jadi, jika ada masalah pada PT tidak bakal menyeret harta pribadi si pemegang saham.
Hal ini bisa dilihat pada Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
- Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Mengingat porsi kekayaan si pemegang saham suatu PT adalah terbagi atas lembar-lembar saham, maka secara teori cukup mudah mengalihkan kepemilikan dan melakukan penilaian atas modal yang ada dalam suatu PT milik pemegang saham ke pemegang saham yang lain. Namun, tentu ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan undang-undang tetap diperhatikan.
- Lebih Mudah Memperoleh Dana dalam Jumlah Besar
Bentuk PT yang berbadan hukum memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya. Bentuk PT yang berbadan hukum menjadi jelas siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sekiranya ada permasalahan di kemudian hari.
Lebih lanjut, PT dapat dengan mudah mendapatkan modal tambahan dengan menjual lembaran sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saham tersebut dapat dijual kepada investor untuk tambahan modal usaha.
- Beraktivitas Bisnis Lebih Bebas
Bentuk usaha PT memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa.
- Lebih Bonafide dan Profesional
Organ-organ yang ada di dalam PT sudah diatur secara jelas oleh undang-undang. Adanya kedudukan Direktur, Dewan Komisaris, sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya membuat PT lebih profesional dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
PT juga memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya. Selain itu, PT memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa.
Terakhir, bentuk PT lebih bonafide dan profesional. Banyak kan insentif dan keuntungan mendirikan PT, makanya segera buat PT anda.
Jika anda tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, anda bisa menggunakan jasa queetrust. Mulai harga Rp. 6 juta saja, anda bisa mendirikan PT dengan mudah. Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi queetrust sekarang juga