Description
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran Pajak
Sudah Punya NPWP Tapi Bingung Cara Aktivasi EFIN ? Kami bantu proses pembuatannya
Dokumen Yang Di Perlukan :
1. KTP atau Passport dan KITAS
2. NPWP
3. Swafoto Menggunakan NPWP dan KTP/Passport
4. Formulir EFIN yang Sudah Ditandatangani
3. Swafoto Menggunakan NPWP dan KTP/Passport
4. Formulir EFIN yang Sudah Ditandatangani