Sistem OSS Terbaru Mempermudah Anda Mengurus Perizinan Usaha Secara Online

Pada tahun 2017, Kementerian Koperasi dan UKM melansir data olahan BPS yang menunjukan bahwa adanya pertambahan jumlah pengusaha dari sebelumnya 1,6% menjadi 3,1% dari jumlah populasi. Terlebih dengan perkembangan digital yang semakin pesat, peluang berbisnis pun semakin besar dengan terbukanya akses untuk mencapai target pasar.

Namun, meningkatnya pertumbuhan angka pengusaha di Indonesia tidak dibarengi dengan meningkatnya pengurusan legalitas usaha. Di mana, banyak pengusaha baru yang belum mengurus legalitas bisnisnya dengan dalih ribet dan menghabiskan banyak waktu.

Padahal, sebagai upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia menurut penilaian World Bank dalam hal Ease of Doing Business, pada pertengahan Juli 2018 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya.

Pengaturan mengenai OSS ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Dengan berlakunya PP 24/2018, hampir seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.

Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan bisnis melalui sistem OSS, berikut QueeTrust akan jabarkan beberapa hal penting yang harus Anda ketahui mengenai sistem OSS.

Apa Itu OSS ?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  3. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.

Sektor Usaha yang Tidak Dapat Diproses OSS

Meski sistem OSS telah dioperasikan, masih ada beberapa sektor tertentu yang mengharuskan perizinan usahanya diurus melalui dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pasar Modal maupun instansi pemerintah lainnya yang berwenang tanpa melalui OSS, yaitu izin pada sektor keuangan, energi dan sumber daya mineral, real estate, dan izin yang berkaitan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Hal ini terjadi karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan serta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor keuangan.

OSS Telah Terintegrasi dengan Sistem Perizinan Lainnya

OSS adalah sistem yang telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang Anda masukkan ke dalam OSS adalah data yang valid dan terintegrasi di sistem lembaga pemerintahan lainnya yang bersangkutan. Misalnya, jika Anda mendaftarkan PT, data yang Anda masukkan adalah data yang telah diverifikasi dan terintegrasi di sistem AHU.

Manfaat Menggunakan Sistem OSS

Seperti yang sudah Anda ketahui, sistem OSS dibuat pemerintah untuk mengurangi masalah birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan menyita banyak waktu. Bahkan menurut yang dilansir dari QueeTrust, Presiden Joko Widodo pernah menceritakan bahwa dirinya mendengar keluhan soal urus perizinan yang molor hingga satu tahun.

Karena itulah pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem OSS yang mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha. Berikut manfaat OSS lainnya yang perlu Anda ketahui:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  2. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan realtime.
  3. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
  4. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Cara Mengakses Sistem OSS

Sebelum melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus pendirian badan usaha, karena data pendirian badan usaha harus didaftarkan dan direkam terlebih dulu ketika melakukan pendaftaran badan usaha di OSS.

Setelah mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM, Anda dapat mengurus perizinan berusaha melalui OSS dengan mendaftarkan diri pada portal web OSS di oss.go.id. Setelah mendaftarkan diri, Anda akan memperoleh akun yang akan digunakan untuk mengakses OSS.

Berdasarkan PP 24/2018, pelaku usaha dibedakan menjadi perorangan dan non-perorangan (meliputi badan usaha seperti persekutuan perdata, CV, firma, PT, dan yayasan). Bagi perorangan, OSS dapat membuat akun dengan hanya mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda dengan pelaku usaha perorangan, pelaku usaha non-perorangan wajib mendaftarkan diri berdasarkan data mengenai pendirian badan usaha yang tercantum pada akta pendirian. Pelaku usaha juga harus memasukkan data dari penanggung jawab badan usaha, seperti direktur utama PT atau orang lain yang ditunjuk sebagai perwakilan dari badan usaha untuk persekutuan perdata, firma, atau CV.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu poin baru yang perlu diperhatikan adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha. Jadi, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan harus memiliki NIB terlebih dahulu sebelum  mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha.

Untuk memperoleh NIB, Anda harus memasukkan data-data yang berkaitan dengan rencana investasi dan usaha, seperti bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), produk atau jasa yang dijual, jumlah tenaga kerja, modal kerja, dan data perusahaan lainnya.

Jika sebelumnya Anda lebih familiar dengan istilah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka sejak OSS berlaku efektif, TDP telah digantikan dengan NIB. Hal ini diatur dalam Pasal 26 huruf a PP 24/2018 bahwa NIB berlaku sebagai TDP dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi.

Selain berfungsi sebagai TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Sehingga bagi Anda yang bidang usahanya melakukan kegiatan impor, Anda tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh API karena NIB telah berlaku sebagai API.

Perizinan Usaha & Pemenuhan Komitmen

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Yang dimaksud dengan perizinan berusaha dalam hal ini adalah izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Menurut Pasal 1 ayat (9) PP 24/2018, izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Sesuai dengan Pasal 39 PP 24/2018, lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen untuk memenuhi:

  1. Standar, sertifikat, dan/ atau lisensi; dan/ atau
  2. Pendaftaran barang/ jasa, sesuai dengan jenis produk dan/ atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

Artinya, tidak semua bidang usaha membutuhkan izin komersial atau operasional, melainkan hanya bagi bidang usaha yang membutuhkan standar, sertifikat, atau lisensi tertentu.

Misalnya jika Anda menjual suplemen kesehatan, selain izin usaha perdagangan, Anda juga memerlukan izin komersial atau operasional untuk dapat mengedarkan suplemen kesehatan tersebut yang memerlukan izin edar dari BPOM.

Perizinan berusaha akan secara otomatis diterbitkan melalui sistem OSS apabila pelaku usaha telah mengisi data yang diminta dan pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi komitmen atau kewajibannya setelah perizinan berusaha terbit.

Berbeda dengan prosedur sebelum OSS diberlakukan, pemerintah hanya akan menerbitkan perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Sehingga dengan adanya sistem OSS ini, secara tidak langsung pemerintah memberikan kepercayaan besar bagi pelaku usaha untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajibannya karena pemerintah telah menerbitkan izin kepada pelaku usaha sebelum pelaku usaha memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Namun, meski perizinan berusaha telah diterbitkan, perizinan berusaha baru dianggap berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, jika pelaku usaha akan membangun prasarana untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha tersebut wajib memenuhi komitmen untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi, maupun sertifikat laik fungsi.

OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia, karena itu pelaku usaha seringkali masih kesulitan untuk menggunakan OSS. Tidak hanya itu, OSS juga merupakan sistem yang kompleks dan belum dikembangkan secara sempurna oleh pemerintah, sehingga tidak jarang ditemukan kekurangan pada sistemnya.

Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan OSS mulai dirasakan oleh banyak pelaku usaha. Dengan adanya sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan usaha dengan waktu yang singkat tanpa perlu repot mengantri dan tidak perlu membawa dokumen fisik karena seluruh data sudah direkam dan dapat diisi melalui sistem OSS.

Jika Anda kesulitan dalam mengoperasikan OSS atau membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha, jangan ragu untuk menggunakan fitur konsultasi GRATIS di queetrust.

Di queetrust, Anda dapat menanyakan semua masalah bisnis Anda, terutama masalah legalitas dan hukum bisnis. Selain itu, queetrust juga dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan bisnis lebih mudah dan cepat. Sebagai startup hukum, queetrust juga menjamin keamanan data Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai informasi perusahaan Anda. Jadi, segera konsultasikan dan urus perizinan usaha Anda di queetrust sekarang!

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.