Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI

Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka ada baiknya para pelaku usaha harus mulai mengetahui tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Berikut telah kami rangkum beberapa hal mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang harus anda ketahui 

Apa Itu HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Fungsi dan Tujuan HAKI

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

Ruang Lingkup Tentang HAKI

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :

  • Hak Ekonomi

Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.

  • Hak atas Ciptaan

Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

Dasar Hukum Tentang HAKI

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

 

  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten : Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Prinsip HAKI

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :

  • Prinsip Ekonomi

HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.

  • Prinsip Kebudayaan

HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

  • Prinsip Keadilan

HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.

  • Prinsip Sosial

HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Jenis Jenis Haki

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

  • Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 

  • Merek

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

  • Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

  • Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

  • Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

Simbol Terkait HAKI

Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :

  • Trade Mark (TM)

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan. 

  • Service Mark (SM)

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

  • Registered Mark (R)

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

  • Copyright ©

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Jasa Pengurusan Izin HAKI

Queetrust adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Izin HAKI untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. Queetrust telah berpengalaman lebih dari 3 tahun dan telah membantu lebih  dari +1000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi Queetrust sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan IZIN HAKI dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.