Sudah tahu cara Lapor Pajak Pribadi atau cara lapor SPT Tahunan online? Jika belum, QueeTrust akan memberikan cara lapor SPT Tahunan Pribadi mulai dari cara pengisian Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 untuk Wajib Pajak Pribadi.
Ingat! Batas akhir lapor SPT Pajak Pribadi adalah 31 Maret atau 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
Jangan sampai terlambat lapor SPT Pajak online atau bahkan tidak lapor, ya?
Laporkan SPT Tahunan Pribadi tepat waktu biar enggak kena sanksi atau denda telat lapor SPT pajak.
Persiapan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebelum mulai lapor SPT Pajak Pribadi, kamu harus menyiapkan apa saja yang diperlukan.
Nah, apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Pribadi antara karyawan dan pekerja bebas atau pengusaha ini berbeda.
Bahkan, bagi yang berstatus karyawan saja juga ada perbedaan dari segi formulir SPT yang digunakan.
Berikut apa saja yang harus diketahui dan disiapkan sebelum mulai ke tahapan cara lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan online:
a. Ketahui Jenis Formulir Lapor SPT Pajak Pribadi
Pelaporan SPT Pajak Pribadi terbagi menjadi tiga jenis formulir SPT, yaitu:
- Formulir 1770SS
- Formulir 1770S
- Formulir 1770
Apa perbedaan dari ketiga jenis formulir itu? Dan siapa yang boleh menggunakan formulir SPT tersebut?
1. Karyawan (Penghasilan < Rp60 juta/tahun)
Bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan atau gaji dalam 1 tahun kurang dari Rp60.000.000 atau di bawah Rp5.000.000 sebulan, maka harus menggunakan Formulir 1770SS untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana) ini memiliki cara pengisian yang paling sederhana dibanding Formulir 1770S.
2. Karyawan (Penghasilan > Rp60 juta/tahun)
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60.000.000 dalam 1 tahun atau lebih dari Rp5.000.000 sebulan, maka pelaporan SPT Pajak Pribadi harus menggunakan Formulir 1770S.
Pengisian Formulir 1770S (Sederhana) ini sedikit lebih kompleks dibanding Formulir 1770SS, karena harus memasukkan keterangan harta dan lainnya pada kolom yang tersedia namun masih dalam kategori sederhana.
3. Pengusaha/Pekerja Bebas
Bagi kamu yang melakukan pekerjaan bebas atau memiliki usaha, harus menggunakan Formulir 1770 untuk melaporkan SPT Pajak Pribadi.
Tentu saja, pelaporan SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770 ini lebih kompleks dibanding Formulir 1770S karena ada sejumlah komponen yang harus dilampirkan dalam pelaporan pajak.
Jadi, lebih rincinya Formulir 1770 ini digunakan bagi kamu yang memperoleh penghasilan dari berikut ini:
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya seperti bunga, royalti, dan lain-lain
b. Dokumen Sebelum Mulai Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Setelah mengetahui jenis formulir SPT yang digunakan untuk lapor SPT Pajak Pribadi, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh).
Apa saja dokumen untuk lapor SPT Pajak Pribadi atau lapor SPT Pajak online?
1. Karyawan
Dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan Pribadi bagi karyawan atau pegawai adalah:
- Formulir 1721 A1 / A2
Bukti Potong PPh Pasal 21/Formulir 1721 A1 bagi karyawan/pegawai swasta.
Bukti Potong PPh 21/Formulir 1721 A2 bagi karyawan/pegawai negeri seperti PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Punya NPWP
Memmiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yanag mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan.
Tentu saja, sebagai Wajib Pajak, ketika dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja/perusahaan, artinya karyawan sudah pasti memiliki NPWP.
- Memiliki EFIN
EFIN atau Electronic Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
2. Pengusaha/Pekerja Bebas
Dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Pribadi pengusaha atau pekerja bebas secara umum sama, hanya ada beberapa dokumen berbeda yang harus dilampirkan.
Bagi kamu yang berstatus pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas, maka dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Pajak Pribadi adalah:
- Formulir 1721 A1
Bukti Potong POh 21 atau Formulir 1721 A1 ini harus dilampirkan jika kamu sebagai pengusaha sekaligus bekerja di perusahaan atau tempat lain atau sebagai pekerja bebas yang dipotong pajak oleh perusahaan pemberi kerja.
- Memiliki NPWP
Sama seperti karyawan, sebagai pengusaha atau pekerja bebas tentunya juga harus memiliki NPWP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.
- Punya EFIN
Sebagai Wajib Pajak Pengusaha atau pekerja bebas pun kamu sudah pasti harus punya EFIN terlebih dahulu untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Badan Dan Biaya Jasa Pengurusannya
- Dokumen laporan keuangan usaha
Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan mekanisme norma atau NPPN)
Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PPh 46/2018 dan PP 23/2018)
- Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi yang berstatus PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah)
c. Bagaimana cara mendapatkan Bukti Potong 1721 A1/A2?
Bukti potong atau Formulir SPT 1721 A1 atau 1721 A2 dapat diperoleh dari masing-masing perusahaan atau instansi pemberi kerja atau yang memberikan penghasilan pada karyawan/pegawai maupun pekerja bebas/pengusaha.
Biasanya, perusahaan/instansi akan memberikan Bukti Potong 1721 A1/A2 pada awal masa pelaporan SPT Tahunan, yakni setiap awal tahun seperti di Januari atau Februari.
Jika kamu belum mendapatkan Bukti Potong 1721 A1/A2 tersebut, segeralah mintakan pada bagian keuangan perusahaan supaya dapat diproses dan segera bsia melaporkan SPT Pajak Pribadi.
Ilustrasi bukti potong/formulir 1721 A1 atau A2 untuk cara lapor SPT Pajak Pribadi
Mulai Cara Lapor Pajak Pribadi (Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi)
Lapor SPT Pajak Pribadi, baik bagi yang berstatus karyawan/pegawai maupun pengusaha/pekerja bebas, sama-sama harus dilakukan secara elektronik melalui e-Filing.
Begitu dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi sudah disiapkan, selanjutnya kamu dapat mulai melaporkan SPT-nya.
Tentu saja, dari masing-masing pengguna Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan SPT pajak yang berbeda.
Berikut langkah-langkah cara lapor pajak pribadi atau lapor SPT Pajak Pribadi dari masing-masing status Wajib Pajak tersebut:
a. Karyawan dengan Formulir 1770SS
Begini langkah-langkah cara lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770SS
b. Karyawan dengan Formulir 1770S
Begini tata cara langkah-langkah cara lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770S
c. Pengusaha/Pekerja Bebas dengan Formulir 1770
Begini tutorial langkah-langkah cara lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770
Itulah tata cara lapor pajak pribadi atau lapor SPT Tahunan pribadi yang mudah secara online.
Berikutnya, bagaimana jika hasil lapor SPT Tahunan Pribadi atau lapor SPT Pajak online terjadi kurang bayar pajak?
Cara Lapor Pajak Pribadi jika Hasilnya Kurang Bayar
Jika hasil dari pelaporan SPT Tahunan Pribadi kamu ternyata terjadi kurang bayar pajak, maka harus melakukan pembayaran pajak kurang bayar terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah kamu melanjutkan pelaporan SPT Pajak hingga hasilnya NIHIL.
Ingin gak ribet untuk lapor SPT Pribadi kamu ? pakai saja layanan dari QueeTrust, hubungi kami sekarang juga klik disini