
Penyampaian SPT Tahunan Pajak tidak hanya dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saja, tapi juga Wajib Pajak Badan. QueeTrust akan menunjukkan cara lapor SPT Tahunan Badan serta dokumen yang harus disiapkan agar laporan pajak tahunan perusahaan atau urusan SPT Tahunan perusahaan anda dapat berjalan dengan lancar.
Pelaporan SPT Tahunan Badan atau laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan. Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Diimbau agar jangan sampai terlambat dalam pelaporan SPT atau pajak tahunan perusahaan agar Sobat Klikpajak tidak dikenakan sanksi berupa denda. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Ingin tahu cara kelola pajak dan keuangan bisnis yang mudah dan cepat? pakai jasa laporan keuangan dari QueeTrust saja
Sebelum dapat menggunakan layanan e-Filing buat laporan pajak tahunan perusahaan, Sobat Klikpajak diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.
Namanya adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu. Salah satunya, untuk lapor SPT pajak melalui e-Filing.
1. Lapor SPT Tahunan Perusahaan di eFiling Badan
eFiling Badan adalah pelaporan SPT bagi pengguna Formulir SPT 1771 yang dilakukan oleh WP Badan.
Siapa Pengguna eFiling Badan?
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Subjek WP Badan ini harus melaporkan SPT Pajak melalui e-Filing.
Wajib lapor SPT melalui e-Filing bagi WP Badan ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang:
“Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengguna e-Faktur bahwa WP Badan yang Telah Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha atau Perusahaan yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 miliar setahun) yang Membuat e-Faktur Wajib Melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.”
Bentuk dari Badan dapat berupa:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan (dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan)
- Yayasan
- Organisasi Massa atau organisasi yang sejenisnya
- Lembaga
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Bentuk Badan lainnya
2. Persiapan Laporan SPT Tahunan Badan
Seperti diketahui, laporan pajak tahunan badan relative lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.
Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang lengkap agar proses lapor SPT Tahunan Badan ini dapat berjalan dengan lancar dan perhitungan pajak yang benar.
Persiapan lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi hingga dokumen yang harus dilampirkan pada saat memulai laporan SPT Tahunan Badan.
Dokumen yang Harus Disiapkan pada Laporan SPT Tahunan Badan
Berikut dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan Badan di eFiling Badan:
1. SPT Formulir 1771
Pertama, Kamu harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang didapatkan atau diunduh melalui e-SPT dari DJP Online.
Untuk dapat mengakses software e-SPT dari DJP, secara singkat caranya seperti berikut:
- Pasang atau install e-SPT Tahunan Badan
- Gandakan database
- Asosiasikan database baru ke e-SPT Badan
Cara membuat file CSV seperti berikut:
- Klik ‘SPT Tools’
- Lapor Data SPT ke KPP
- Akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit
- Klik ‘Tampilkan Data’
- Klik ‘Tahun Pajak’, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
- Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
2. Punya EFIN Badan
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identifikasi wajib pajak pada saat melakukan lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, Kamu tidak harus mendatangi KPP terdekat.
Tapi, pembuatan EFIN Badan dapat dilakukan secara online atau daring.
3. Menyiapkan dokumen
Laporan Keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang perlu disiapkan namun bersifat optional adalah:
- Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
- Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
- Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
- Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
- Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
- Pencocokan untuk komponen neraca.
- Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.
Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu dalam 1 file PDF Laporan Keuangan untuk diupload pada tahap pengiriman SPT.
4. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran
Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus Wajib Pajak Badan yang menggunakan perhitungan pajak penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013.
5. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri
Laporan Debt to Equity dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan Utang.
6. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal
Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa.
7. Laporan Penyampaian CbCR
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
8. Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.
9. Daftar Nominatif Biaya Promosi
Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.
10. Khusus Wajib Pajak Migas
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Tahunan Badan khusus bagi wajib pajak migas.
11. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
- Seurat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
3. Mulai Lapor SPT Tahunan Perusahaan atau SPT Badan
Bagaimana cara melakukan laporan pajak tahunan perusahaan di eFiling?
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Kamu akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Itulah penjelasan cara lapor pajak tahunan perusahaan.
Hindari Sanksi Akibat Terlambat Lapor SPT Tahunan Perusahaan
Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).
Tarif bunga sanksi administrasi pajak ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.