
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas sebagian hal-hal seputar jasa konstruksi.
Baca juga: A to Z Seputar Izin Usaha Jasa Konstruksi (Bagian-I)
L – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah implementasi dari Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan adanya LPJK adalah sebagai wadah organisasi penyelenggara peran Masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pengembangan industri jasa konstruksi. Tugas pokok LPJK saat ini adalah sebagai berikut:
- melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
- melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi. yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
- melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; dan
- mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
LPJK Nasional merupakan LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia. Selain LPJK Nasional, juga terdapat LPJK Provinsi yang berkedudukan di tingkat provinsi di Indonesia.
M – Masa Berlaku
SBU memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penetapan yang tertera dalam SBU, namun Anda tetap wajib melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan tahun ketiga sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU.
Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang SBU, badan usaha Anda bisa dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha Anda pada website resmi LPJK.
Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku wajib memperbaharui data badan usaha dalam SIKI-LPJK Nasional sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan LPJK Nas 10/2014”) beserta dokumen pendukungnya.
Masa berlaku IUJK sama seperti SBU yaitu 3 tahun dan dapat diperpanjang.
N – Nomor Registrasi Usaha (NRU)
Nomor Registrasi Usaha (NRU) adalah nomor yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional yang dicantumkan pada SBU sebagai bukti telah dicatatnya Sertifikat di dalam SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) LPJK Nasional.
O – Orang Perorangan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”) memang dimungkinkan bagi perusahaan perorangan untuk mengajukan permohonan IUJK. Namun ada beberapa keterbatasan yang dapat dikerjakan ketimbang penyedia jasa yang berbentuk badan usaha.
P – Perseroan Terbatas (PT)
Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) adalah salah satu opsi dapat Anda pilih untuk menjalankan bisnis jasa konstruksi. Keuntungan mendirikan PT adalah tanggung jawabnya yang terbatas. Mendirikan PT sekarang semakin mudah dan persyaratannya dapat Anda pelajari disini. Berbeda dengan CV, yang bila rugi bisa sampai harta pribadi pemilik, untuk PT hanya terbatas saham yang Anda miliki.
Q – QR Code
Dalam SBU yang Anda peroleh tercetak QR Code. Pada saat Anda melakukan registrasi ulang SBU di tahun kedua dan ketiga, LPJK melalui SIKI LPJK Nasional akan mencetak QR Code pada halaman belakang SBU.
R – Registrasi Badan Usaha dan Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi
Registrasi Badan Usaha adalah registrasi untuk menentukan kompetensi dan kemampuan usaha dari badan usaha, baik PT atau CV, di bidang jasa konstruksi. Adanya registrasi ini berguna untuk menentukan izin usaha sesuai subklasifikasi dan subkualifikasi yang diwujudkan dalam penerbitan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
UU 18/1999 yang selama ini menjadi aturan main tertinggi dalam kegiatan usaha jasa konstruksi rencananya akan diamandemen. Setidaknya ada 8 perubahan yang diusung oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi.
S – Sertifikasi Keterampilan (SKT), Surat Keterangan Keahlian (SKA), dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Dalam mengurus IUJK, Anda perlu memiliki SBU. Untuk memperoleh SBU, Anda harus sudah memiliki Sertifikasi Keterampilan (SKT) atau Sertifikasi Keahlian (SKA) untuk tiap tenaga kerja yang Anda miliki.
SKT adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. Bila Anda baru akan mengurus SBU dan IUJK dengan sub klasifikasi K1, Anda hanya membutuhkan SKT. Tenaga kerja ahli yang dibutuhkan cukup dengan ijazah SMU atau STM.
SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada setiap tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Bila Anda baru akan mengurus SBU dan IUJK dengan sub klasifikasi diatas K1, Anda memerlukan SKA. Untuk itu, tenaga kerja ahli yang Anda butuhkan minimal sarjana.
Setiap tenaga kerja yang akan diajukan untuk mendapatkan SKA harus mengikuti pelatihan yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai bidang yang dipilih sebelum mendapatkan SKA. Setelah dinyatakan lulus tenaga kerja tersebut akan didaftarkan oleh asosiasi profesi ke LPJK yang kemudian akan menerbitkan SKA tenaga kerja yang bersangkutan.
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung pada jumlah klasifikasi bidang usaha yang akan Anda jalankan. Misalnya, untuk pengusaha yang akan memulai dengan M1 dengan 5 bidang usaha, artinya Anda perlu mengurus 6 SKA dimana 1 SKA untuk penanggung jawab teknik (PJT) dan 5 SKA untuk penanggung jawab bidang/klasifikasi (PJK).
Setelah memiliki SKT atau SKA, Anda kemudian mengurus SBU yang merupakan:
- hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha Anda yang dapat menjadi tanda bukti pengakuan formal bahwa badan usaha Anda memiliki tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi; dan
- salah satu dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus IUJK.
SBU diterbitkan oleh LPJK sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha serta klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. SBU dinyatakan sah jika pada SBU telah tercantum NRU, ditandatangani oleh Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional atau Manager Badan Pelaksana LPJK Provinsi sesuai kewenangannya, telah tercantum di website resmi LPJK, dan telah dimuat dalam Buku Registrasi Badan Usaha (BRBU) bulan berjalan. Setelah memiliki SBU, Anda dapat memproses pengurusan IUJK.
T – Tender
Suatu proyek konstruksi kerapkali ditawarkan oleh pengguna jasa konstruksi melalui suatu proses pelelangan atau tender, baik berupa tender terbuka (competitive bidding), tender dengan mengundang pelaksana jasa konstruksi tertentu (negotiated bidding) maupun kombinasi keduanya. Jika Anda berminat untuk mengikuti tender suatu proyek konstruksi, ada baiknya jika Anda minimal memiliki hal-hal berikut:
- Badan usaha. Biasanya tender yang dibuka mempersyaratkan adanya badan usaha, terutama berbentuk PT.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang klasifikasi dan subklasifikasinya sesuai kebutuhan proyek yang disebutkan dalam tender.
U – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Pelaku UMKM dan Koperasi dapat memanfaatkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang telah dikeluarkan Pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 39/2014”). Dalam Paket X, Pemerintah menambahkan 19 bidang usaha jasa konstruksi yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat mengerjakan proyek konstruksi yang nilai pekerjaannya semula dibatasi hanya Rp. 1 miliar menjadi sampai Rp. 50 miliar.
V – Verifikasi dan Validasi
Berkas permohonan SBU yang Anda ajukan melalui asosiasi perusahaan akan diverifikasi dan divalidasi oleh LPJK, meliputi berkas administrasi, berkas pengalaman, berkas keuangan, dan berkas tenaga kerja.
W – Waktu Pengurusan
Waktu pengurusan SKT atau SKA, SBU, dan IUJK di QueeTrust adalah sebagai berikut:
- Pengurusan SKT memerlukan waktu pengurusan sekitar 5 hari kerja.
- Pengurusan SKA memerlukan waktu pengurusan sekitar 5 sampai 15 hari kerja, tergantung pada jenis SKA (SKA Mudah, SKA Madya, atau SKA Utama).
- Pengurusan SBU memerlukan waktu pengurusan sekitar 30 hari kerja, terlepas dari sub klasifikasi SBU yang akan diproses.
- Pengurusan IUJK memerlukan waktu pengurusan sekitar 14 hari kerja, terlepas dari sub klasifikasi IUJK yang akan diproses.
X – Ekspansi
Anda dapat melakukan ekspansi usaha jasa konstruksi Anda dalam artian Anda dapat melakukan peningkatan klasifikasi SBU dan IUJK yang telah Anda miliki seiring dengan bertambahnya pengalaman proyek/pekerjaan yang dikerjakan oleh badan usaha Anda. Dokumentasikan pengalaman-pengalaman yang didapatkan badan usaha Anda seperti:
- penambahan pengalaman pekerjaan untuk setiap subklasifikasi sesuai yang diajukan peningkatan kualifikasinya;
- bukti autentik berita acara selesai proyek atau berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) yang diperoleh dalam 1 tahun terakhir; dan
- perolehan pekerjaan yang tercatat pada lembar formulir Nomor Kontrak Perolehan Pekerjaan (NKPK).
Y – Yurisdiksi
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui yurisdiksi pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Tapi, untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku bagi sengketa yang timbul akibat tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Biasanya jalur luar pengadilan ini lebih disukai karena jangka waktunya lebih pendek ketimbang penyelesaian sengketa di pengadilan. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang kerap dijadikan pilihan. Penyelesaian sengketa lewat pengadilan dapat dipilih jika penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Z – Zonasi Usaha
Dalam akta pendirian badan usaha, domisili usaha merupakan salah satu yang dicantumkan. Untuk menentukan domisili usaha harus menentukan zonasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, domisili usaha tidak bisa menggunakan alamat rumah tapi di di daerah dengan zonasi yang peruntukannya untuk usaha. Anda bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengetahui peruntukan zonasi masing-masing wilayah.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKTK).
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Easybiz