Panduan Lengkap Tentang SIUJK – Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Part 1

A – Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian merupakan salah satu hal yang esensial. Akta pendirian adalah dokumen legal yang pertama kali harus dibuat dan Anda memerlukan bantuan dari notaris untuk membuatnya. Di akta pendirian ini Anda harus menyatakan bahwa bidang usaha yang anda jalankan adalah bisnis jasa konstruksi.

B – Badan Usaha dan Bidang Usaha

Untuk menjalankan bisnis jasa konstruksi, Anda sebaiknya mendirikan badan usaha. Badan usaha yang Anda pilih dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dimana kegiatan usahanya adalah sebagai penyedia jasa konstruksi.  Anda dapat memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau mendirikan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Atau, Anda juga dapat memilih mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) atau Firma sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Pada saat Anda sudah memutuskan bentuk badan usaha, selanjutnya Anda perlu ingat bahwa untuk memperoleh IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), pemilihan bidang usahanya harus sesuai dan tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu, dalam akta pendirian PT atau CV Anda, harus tertera dengan jelas bahwa PT atau CV Anda bergerak di bidang konstruksi. Hal ini akan mempengaruhi pengurusan izin usaha dan dokumen legalitas lainnya ke depan. Selain itu, Anda perlu ingat bahwa bidang usaha konstruksi ini sebaiknya dicantumkan dalam akta tersendiri, tidak bisa digabung dengan bidang usaha lain. Hubungi queetrust untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap berkaitan dengan bidang usaha.

C – CV (Persekutuan Komanditer)

CV atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat Anda pilih sebagai wadah untuk menjalankan bisnis jasa konstruksi. Namun CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jadi, kalau anda mendirikan CV dan mengalami kerugian bisa jadi harta pribadi akan digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.

Baca juga: Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui

D – Data Badan Usaha

Selain akta pendirian, untuk mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Anda perlu menyediakan data badan usaha Anda. Data dimaksud dapat ditunjukkan dengan melampirkan dokumen-dokumen legalitas lainnya, antara lain:

  1. SK Menteri Hukum dan HAM (jika badan usaha Anda berbentuk PT);
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atas nama badan usaha Anda;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  6. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Neraca dan Laporan Keuangan Perusahaan;
  8. Kartu Anggota Asosiasi (KTA);
  9. Data tenaga kerja yang dapat direpresentasikan dengan memiliki Sertifikasi Keterampilan (SKT) atau Sertifikasi Keahlian (SKA);
  10. Data pengalaman badan usaha Anda dalam jasa konstruksi; dan
  11. Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

E – Estimasi

Jika Anda ingin mengurus IUJK, Anda perlu melakukan estimasi besaran nilai proyek/pekerjaan yang akan Anda garap. Dengan demikian Anda dapat menyesuaikan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi yang perlu Anda miliki untuk memperoleh IUJK.

Jika Anda adalah pengusaha pemula di bidang usaha jasa konstruksi, Anda dapat memilih proyek kecil (sub klasifikasi K1) atau proyek menengah (sub klasifikasi M1) karena kedua sub klasifikasi ini tidak menyaratkan pengalaman di bidang jasa konstruksi sebelumnya.

F – Forum Jasa Konstruksi

Forum Jasa Konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional  yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.

G – GAPENSI

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) merupakan salah satu asosiasi badan usaha/asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia dimana perusahaan Anda dapat bergabung menjadi anggota. Bergabung di sebuah asosiasi adalah salah satu persyaratan untuk mengurus IUJK dan dokumen-dokumen persyaratannya seperti SBU serta SKT atau SKA.

H – Hambatan

Hambatan yang kerap dialami saat ingin memulai usaha di bidang jasa konstruksi adalah minimnya pengetahuan, modal dan akses informasi yang mudah dipahami oleh pengusaha pemula. Untuk mengatasi hambatan ini mereka dapat bergabung atau membentuk konsorsium untuk mempelajari lebih detail suatu proyek konstruksi.

I – Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi, Anda memerlukan izin usaha yang bernama Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Untuk mengurus IUJK, Anda perlu memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi atas badan usaha jasa konstruksi Anda yang berupa Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sub klasifikasi SBU akan menentukan sub klasifikasi IUJK yang akan Anda dapatkan.

J – Joint Venture dan Joint Operation

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dapat menangani proyek-proyek konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar melalui ikatan usaha kerjasama (joint operation) dengan badan usaha jasa konstruksi dalam negeri yang mempunyai klasifikasi dan kualifikasi yang setara serta telah memiliki SBU dan IUJK. Kontrak Kerja Konstruksi untuk joint operation ini dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Selain berbentuk Perwakilan BUJKA, modal asing juga dapat masuk ke industri jasa konstruksi melalui  badan usaha patungan (joint venture) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Untuk badan usaha joint venture wajib memiliki sub kualifikasi B2 dan harus memenuhi persyaratannya.

K – Kegiatan Jasa Konstruksi Serta Klasifikasi dan Kualifikasi

Kegiatan jasa konstruksi terbagi dalam:

  1. Usaha perencanaan konstruksi yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
  2. Usaha perencanaan konstruksi yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
  3. Usaha pengawasan konstruksi yang memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.

IUJK diterbitkan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang meliputi:

  1. Klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha; dan
  2. Klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

Klasifikasi dan kualifikasi di bidang usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. Klasifikasi bidang usaha untuk bangunan gedung. Sub klasifikasinya antara lain jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel, jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian, serta jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri.
  1. Klasifikasi bidang usaha untuk bangunan sipil. Sub klasifikasinya antara lain jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya serta jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah.
  1. Klasifikasi bidang usaha untuk instalasi mekanikal dan elektrikal. Sub klasifikasinya antara lain jasa pelaksana konstruksi jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (air conditioner), pemanas, dan ventilasi serta jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya.
  1. Klasifikasi bidang usaha untuk jasa pelaksanaannya lainnya. Sub klasifikasinya antara lain jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator serta jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung.
  1. Klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis. Sub klasifikasinya antara lain penyelidikan lapangan, pembongkaran, serta penyiapan dan pematangan tanah/lokasi.
  1. Klasifikasi bidang usaha keterampilan tertentu (khusus untuk perseorangan). Sub klasifikasinya antara lain kaca dan pemasangan kaca jendela, plesteran, pengecatan, serta pemasangan keramik lantai dan dinding.

Lebih detail mengenai klasifikasi dan sub klasifikasi untuk bidang usaha jasa konstruksi dapat dilihat dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan LPJK Nas 10/2013”).

Klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi dibagi dalam golongan-golongan yang diperoleh dengan melihat pada pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi:

  1. Kekayaan bersih;
  2. Pengalaman; dan
  3. Tenaga kerja.

Nantinya golongan badan usaha ini akan menentukan batasan jumlah bidang, sub bidang, dan batas nilai proyek/pekerjaan yang diperbolehkan dalam IUJK yang Anda peroleh.

Badan usaha dengan klasifikasi kecil dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Untuk golongan kecil terbagi dalam 3 sub klasifikasi:

K.1 grade 1 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta; dan
  2. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan LPJK Nas 6/2014”).

Sub klasifikasi K1 hanya boleh menjalankan 2 bidang usaha dan 2 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 1 Miliar.

K.2 grade 2 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta;
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 1 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun; dan
  3. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan LPJK Nas 6/2014.

Sub klasifikasi K2 hanya boleh menjalankan 4 bidang usaha dan 4 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 1,75 Miliar.

K.3 grade 3 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350 juta sampai dengan Rp. 500 juta;
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 1,75 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun; dan
  3. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan LPJK Nas 6/2014.

Sub klasifikasi K3 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 6 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 2,5 Miliar.

Badan usaha dengan klasifikasi menengah dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko sedang, berteknologi madya, dan berbiaya sedang. Untuk golongan menengah terbagi dalam 2 sub klasifikasi:

M.1 grade 4 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 500 juta; dan
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 2,5 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 833 juta yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh).

Sub klasifikasi M1 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 8 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 10 Miliar.

M.2 grade 5 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 2 Miliar;
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 10 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan sub kualifikasi M1 Rp. 3,33 Miliar yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun; dan
  3. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan LPJK Nas 6/2014.

Sub klasifikasi M2 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 10 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 10 Miliar.

Badan usaha dengan klasifikasi besar dan berbadan usaha PT (Perseroan Terbatas) dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko tinggi, berteknologi tinggi, dan berbiaya besar. Untuk golongan besar terbagi dalam 2 klasifikasi:

B.1 grade 6 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 10 Miliar;
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 50 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan sub kualifikasi M2 Rp. 16,6 Miliar yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun; dan
  3. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan LPJK Nas 10/2013.

Sub klasifikasi B1 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 12 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 250 Miliar.

B.2 grade 7 memenuhi persyaratan:

  1. memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 50 Miliar;
  2. memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi B1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp. 250 Miliar yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan sub kualifikasi B1 Rp. 83,33 Miliar yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun; dan
  3. memenuhi kriteria tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran 2A Peraturan LPJK Nas 10/2013.

Sub klasifikasi B2 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan sub bidang sesuai kompetensi badan usaha, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan tidak terbatas.

Get in touch

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.