Sebelum melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan atau disetorkan ke kas negara, Wajib Pajak Badan harus memiliki nomor khusus yang disebut EFIN. Queetrust akan mengulas jenis formulir permohonan EFIN Badan, cara mendapatkan EFIN Pajak Badan, cara aktivasi dan daftar EFIN online.
Setelah membayar pajak, kewajiban lain Wajib Pajak (WP) adalah melaporkan pajaknya. Selain WP Orang Pribadi, kewajiban menyampaikan SPT pajak juga berlaku buat WP Badan.
Perbedaan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh antara WP Orang Pribadi dengan WP Badan hanya berselang satu bulan saja.
Jika tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April setiap tahunnya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770SS, 1770S dan 1770
Lalu, apakah EFIN Pajak Pribadi dan EFIN Pajak Badan berbeda?
Berikut kami ulas mengenai EFIN Pajak Badan, cara mendapatkan formulir permohonan EFIN, cara aktivasi dan cara daftar EFIN online.
Sebelum daftar EFIN online, ketahui sekilas tentang EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu. Salah satunya, untuk lapor SPT pajak melalui e-Filing.
Perihal permohonan mendapatkan EFIN Pajak Badan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Syarat dan ketentuan untuk aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan adalah:
1. Pusat
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap c) Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
- Wakil Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
- Wakil Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
- Asli dan Fotokopi NPWP Badan
- Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
2. Cabang
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap c) Asli dan Fotokopi Surat Pengangkatan d) Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan e) i) Pimpinan Kantor Cabang WNI: Asli dan Fotokopi KTP
- Pimpinan Kantor Cabang WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
- Asli dan Fotokopi NPWP Badan
- Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
Contoh EFIN Badan
Perbedaan EFIN Pribadi dan EFIN Badan
Meski sama-sama merupakan nomor identifikasi yang digunakan untuk mengakses layanan elektronik pelaporan SPT pajak, namun ada pembeda antara EFIN Pribadi dan EFIN Badan.
Perbedaan itu terletak pada yang mengurus permohonan EFIN itu sendiri.
a. Permohonan EFIN Badan
Untuk mengajukan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan.
Hal ini sesuai Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, berbunyi permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan.
Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP Badan terdaftar atau bisa dilakukan secara online.
b. Permohonan EFIN Pribadi
Sedangkan permohonan EFIN Pajak Pribadi ketentuannya adalah harus dilakukan oleh yang bersangkutan/wajib pajak sendiri dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.
WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan menandatangi langsung KPP terdekat dan menunjukkan asli serta fotokopi dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan alamat email aktif.
Permohonan EFIN Pajak Pribadi juga dapat dilakukan secara daring.
Ilustrasi mengajukan EFIN Badan
Cara Permohonan / Aktivasi EFIN Pajak Badan secara ‘Offline’ dan Cara Daftar EFIN Online
Dari penjelasan di atas, sudah jelas apa yang membedakan cara permohonan EFIN Pajak Badan.
Berikutnya adalah bagaimana tata cara atau tahapan dalam mengajukan EFIN Badan ini.
Sama seperti EFIN Pajak Pribadi, pengajuan EFIN Pajak Badan juga dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni secara langsung mendapatangi KPP (offline) atau dapat dilakukan secara online melalui aplikasi daftar EFIN online.
Berikut 2 cara pembuatan EFIN Pajak Badan:
a. Permohonan EFIN Pajak Badan secara ‘Offline’
Berikut adalah langkah-langkah tahapan permohonan atau aktivasi dan daftar EFIN Pajak Badan secara langsung ke Kantor Pajak:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Badan untuk Daftar secara Offline
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan adalah mengunduh formulir pengajuan EFIN di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Unduh FORMULIR PERMOHONAN EFIN di SINI.
Jika terdapat kendala saat mengunduh formulir EFIN, WP Badan dapat langsung datang ke KPP.
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Badan untuk Daftar secara Offline
Pengurus yang mewakili WP Badan harus mengisi dan manandatangani formulir permohonan EFIN Badan.
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan serta Persiapan Dokumennya
Panduan pengisian Formulir Permohonan EFIN Badan:
- Pada formulir permohonan EFIN, centang kolom Badan dan kolom aktivasi
- Selanjutnya, isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lainnya. Untuk kolom EFIN kosongkan saja.
- Berikutnya, isi nomor telepon dan alamat email aktif WP Badan. Alamat email jangan sampai salah karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Langkah berikut, bubuhkan tanda-tangan di formulir tersebut, tulis tempat, tanggal dan nama orang yang bertanggung jawab di perusahaan (Badan).
Contoh formulir permohonan EFIN Badan
3. Melengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Badan secara Offline
Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan sebagai syaratnya yang terdiri dari:
- Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap berikut tanda tangan
- Surat Keterangan – Surat Penunjukan – dari pimpinan tertinggi, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tapi berwenang mengambil keputusan atau kebijakan
- Identitas pengurus berupa KTP bagi WNI atau Paspor jika pengurusnya WNA
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus, baik itu WNI maupun WNA
- Jika pengurus merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP, maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT
- Kartu NPWP dan SKT atas nama WP Badan
- Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan penerima EFIN, dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus
- Alamat email yang aktif
4. Mandatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setelah dokumen pengajuan EFIN Pajak Badan lengkap, selanjutnya tinggal membawa berbagai dokumen persayaratan tersebut ke KPP atau Kantpr Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
5. Mendapatkan EFIN Badan secara Offline
Jika semua proses di atas dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu untuk mendapatkan EFIN Badan dari petugas KPP atau KP2KP.
6. Aktivasi EFIN Badan dari Daftar secara Offline
Setelah mendapatkan kode EFIN dari petugas pajak, selanjutnya segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan aktivasi yang dikirim DJP melalui email.
Email tersebut berisi konfirmasi permohonana EFIN.
Proses aktivasi dilakukan dengan mengklik tautan aktivasi dari email yang dikirimkan DJP tersebut
Dengan demikian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaannya di situs web DJP Online dan bisa melakukan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan.
b. Permohonan EFIN Pajak Badan Online (Daftar EFIN Online)
Sebagai upaya mencegah penyebarah Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka.
Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi EFIN Pajak Badan secara daring.
“Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN Badan secara offline ke KPP, namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara online.”
Berikut cara mengajukan EFIN Pajak Badan atau daftar EFIN online:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Badan secara Online
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan dengan cara daftar EFIN online adalah mengunduh formulir pengajuan EFIN di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Unduh FORMULIR PERMOHONAN EFIN di SINI
Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN Badan dari Daftar EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif kamu karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama kamu
3. Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN Online WP Badan
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
- Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP WP Badan asli
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim Permohonan EFIN Badan dari Daftar EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN online ke alamat email KPP tempat WP Badan terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana WP Badan terdaftar, cek pada kartu NPWP WP Badan.
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’. Atau lebih singkatnya kamu dapat klik tautan ini UNIT KERJA. Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online. Pengiriman data ini bisa lewat fax, selain email. Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
Lampirkan dalam email itu scan formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP. Umumnya, email balasan akan segera masuk atau kurang dari 24 jam.
Agar proses mendapatkan nomor EFIN ini berjalan lancar, baik pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Email balasan yang akan diterima nanti berisi kode EFIN.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Badan dari Daftar EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Kamu tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN kamu, hubungi pihak terkait KPP tempat kamu terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online kamu.
6. Aktivasi EFIN Badan Online dari Daftar EFIN Online
Langkah terakhir, Kamu akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Langkah-langkah aktivasi EFIN Badan setelah daftar EFIN online adalah seperti berikut:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa kamu masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan
Segera setelah aktivasi EFIN Badan, Kamu akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.
Setelah daftar EFIN online dan memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-Filing.
Baca Juga: Manfaat dan Keuntungan membayar Pajak Bagi Perusahaan
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Kamu akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Kamu juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).