Perbedaan Firma dan CV perlu kamu ketahui apabila hingga saat ini kamu masih bingung memilih antara mendirikan Firma atau CV.
Ada beragam jenis badan usaha yang ada di Indonesia, jenis-jenis tersebut ditinjau berlandaskan pengakuan hukum dan juga sumber modalnya.
Di antara berbagai jenis badan usaha tersebut adalah Firma dan CV. Apa saja ya perbedaan di antara keduanya? Yuk simak ulasan berikut ini.
Perbedaan Firma dan CV
Firma adalah persekutuan perdata dengan kegiatan usaha yang berada di bawah nama bersama. Setiap sekutu yang ada di dalamnya berhak untuk bertindak atas nama Firma.
Sementara CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang didirikan minimal oleh dua orang atau lebih. Terdapat dua pihak di dalamnya yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah anggota yang berhak dan memiliki tanggung jawab tak terbatas, sementara sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas, dan hanya menaruh modal di dalamnya. Selengkapnya mengenai perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek seperti berikut:
Jenis Usaha
Hal mendasar yang membedakan keduanya adalah jenis atau bidang usaha yang dijalaninya. Firma biasanya bergerak di bidang pelayanan jasa atau konsultan, seperti pengacara.
Sementara CV lebih kepada usaha kategori kecil dan menengah, seperti pedagang, baik itu produk berupa makanan maupun barang.
Pendiri Perusahaan
Firma didirikan oleh warga negara Indonesia dari kemitraan yang memiliki tanggung jawab, dan warga negara Indonesia tersebut juga sebagai direktur.
Sementara pada CV pendiri terbagi menjadi dua pihak berbeda yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif. Dimana sekutu aktif sebagai direktur, dan sekutu pasif sebagai komanditer.
Mitra Bisnis
Mitra bisnis sangat dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan membantu perusahaan mencapai tujuan dalam usahanya.
Sebagaimana Firma yang memilih kerabat berdasarkan loyalitas tinggi. Sementara CV memilih keluarga atau kerabat dengan dasar kepercayaan.
Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Terdapat perbedaan antara Firma dan CV dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dimana pada Firma semua anggota yang ada di dalamnya memiliki peran aktif.
Semuanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk kemajuan perusahaan. Hal ini berbeda dengan CV.
Dimana pada CV yang memiliki tanggung jawab penuh adalah sekutu aktif saja, ia juga yang menjalankan semua kegiatan usaha. Sementara sekutu pasif tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional, ia hanya sebagai penyetor modal.
Risiko Bisnis
Bisnis apapun yang dijalankan tentu tak lepas dari kemungkinan risiko. Sama seperti saat kamu mendirikan Firma maupun CV.
Pada Firma semua anggota di dalamnya menanggung segala risiko yang dihadapi dalam bisnis.
Sementara pada CV tanggung jawab risiko akan lebih dirasakan oleh penanam modal atau sekutu pasif.
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan Firma
Pada dasarnya sama seperti saat mendirikan badan usaha lainnya, ada kelebihan dan kekurangan yang dimilik sebuah jenis badan usaha. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan mendirikan Firma.
Kelebihan Firma:
- Ada pembagian kerja sehingga pengelolaan bisnis lebih profesional
- Pemimpin Firma dipilih berdasarkan keahlian
- Membutuhkan modal lebih besar
- Anggota mendapat keuntungan berdasarkan modal yang disetor
- Semua anggota memiliki tanggungjawab yang sama dan kewajiban mengelola usaha
- Peminjaman modal lebih mudah karena memiliki akta notaris.
Kekurangan Firma:
- Tidak ada privasi antara harta perusahaan dan pribadi
- Jika ada anggota melakukan pelanggaran hukum, akan berakibat ke semua anggota
- Jika satu anggota mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama
- Apabila perusahaan bangkrut, akan berdampak pada harta pribadi
- Pembagian keuntungan yang tidak adil akan mengakibatkan perselisihan.
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV
Sama halnya badan usaha Firma, CV atau biasa disebut persekutuan komanditer juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini penjelasan antara keduanya:
Kelebihan CV:
- Mudah dalam mencari tambahan modal
- Dapat dikelola oleh orang yang lebih ahli di bidangnya
- Penanam modal atau sekutu pasif memiliki tnaggung jawab terbatas
- Modal awal yang dibutuhkan relatif lebih besar
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
Kekurangan CV:
- Sekutu pasif hanya menanam modal, tidak untuk mengelola perusahaan
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas
- Harta sekutu aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan
- Modal yang disetor sekutu pasif tidak dapat diambil kembali
- Keuntungan perusahaan dibagi ke semua anggota.
Pada dasarnya tidak ada jenis badan usaha yang terbaik, karena semuanya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Hanya saja kamu bisa memilih jenis badan usaha berdasarkan jumlah modal yang dimiliki, bidang usaha yang akan dijalankan, orang yang akan bekerjasama dengan kamu, dan disesuaikan dengan kebutuhan kamu lainnya.
Dengan mengetahui bidang usaha apa yang akan dijalankan, kamu akan lebih mudah menentukan jenis badan usaha yang harus dipilih. Baik itu Firma maupun CV dalam proses pendiriannya, kamu akan berhubungan dengan notaris. Karena keduanya didirikan berdasarkan akta notaris.
Antara Firma dan CV memiliki perbedaan yang cukup signifikan pada pengelolaan usahanya. Dimana pada Firma semua anggota memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola usaha.
Sementara pada CV hanya sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam mengelola usaha. Sementara sekutu pasif hanya menanam modal di perusahaan tersebut.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan Firma dan CV. Semoga setelah membaca ulasan ini kamu yang ingin mendirikan sebuah badan usaha tahu mana jenis badan usaha yang sesuai untuk kamu dirikan berdasarkan bidang usaha yang akan dijalankan.
Jika kamu ingin mendirikan badan usaha Firma atau CV, kamu bisa menghubungi business consultant dari Queetrust untuk membantu pendirian CV ataupun Firma.
Baca Juga: Berapa Modal Untuk Mendirikan Badan Usaha CV, PT ataupun Firma ?